Pelaku dan Korban didampingi keluarganya serta tetua hadat, usai memperlihatkan lembar perdamaian. (dok Jeje)
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Tindak pidana penganiyaan terhadap perempuan muda beberapa waktu lalu, yang lokasinya disalah satu rumah makan di Mamasa, oleh empat orang oknum Bhayangkari di Mamasa, akhirnya korban dan pelaku memilih jalan damai.

Jalan damai antara korban dan pelaku ditempuh sebagai upaya penyelesaian masalah antara pelaku dan korban, yang ditempuh dengan penyelesaian hadat, dimana korban menebus perbuatannya, dengan menyerahkan seekor Babi serta seekor Kerbau.

Baca juga : https://katinting.com/breaking-news-perempuan-muda-di-mamasa-dikeroyok-4-orang-diduga-istri-polisi-akibat-cemburu/

Sanksi menebus kesalahan dengan membawa seekor Babi dan Kerbau, ini dalam tradisi masyarakat hadat Mamasa disebut Merrendeng Tedong dan Bai, akibat ulah empat pelaku telah melakukan pelanggaran hadat berupa Mappato’do atau menyebabkan pertumpahan darah.

Setelah para pelaku pada Kamis (09/11) melakukan dan menjalani penebusan kesalahannya, dari upaya damai yang prosesnya cukup panjang, akhirnya pada Jumat (10/11), Korban melakukan pencabutan laporan polisi di Mapolres Mamasa. Disusul permintaan maaf langsung pelaku kepada korban.

“Saya atas nama pribadi dan mewakili tiga teman saya meminta maaf kepada saudari Antyka atas kesalahan kami,atas perbuatan kami,atas kesalahpahaman kami,saya berharap semua damai hari ini”.tutur Indar Dewi sartika sebagai salah seorang pelaku pengeroyokan, di ruang Kabag Ops Polres Mamasa.

Di tempat yang sama Kabag Ops Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya perdamaian dengan mempertemukan kedua belah pihak agar selesai secara baik-baik

“Dan puji Tuhan kami baru saja melakukan suatu penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan atas peristiwa penganiayan dengan memghadirkan kedua belah pihak dan perwakilan masing-masing keluarga dan telah dilakukan perdamaian secara tertulis dan resmi melakukan pencabutan laporan, serta penandatanganan surat perjanjian perdamaian” tutup Dedi Yulianto.

Penulis : Jeje
Editor : Fhatur Anjasmara

Bagikan