banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.

Putusan ini memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, serta merubah ambang batas pencalonan Pilkada.

Keputusan penting ini diumumkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan sebagian besar tuntutan mereka dikabulkan oleh MK.

“Saya merasa MK telah mengeluarkan putusan yang sangat baik dan demokratis, yang melonggarkan syarat pencalonan di Pilkada dan mengurangi kemungkinan adanya kotak kosong,” ujar SDK saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

SDK, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI, menyatakan bahwa putusan ini menyamakan kedudukan partai politik peraih kursi dengan partai politik non-kursi, karena hitungan didasarkan pada perolehan suara.

Bagikan