Mamuju, Katinting.com – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.
Putusan ini memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, serta merubah ambang batas pencalonan Pilkada.
Keputusan penting ini diumumkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan sebagian besar tuntutan mereka dikabulkan oleh MK.
“Saya merasa MK telah mengeluarkan putusan yang sangat baik dan demokratis, yang melonggarkan syarat pencalonan di Pilkada dan mengurangi kemungkinan adanya kotak kosong,” ujar SDK saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
SDK, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI, menyatakan bahwa putusan ini menyamakan kedudukan partai politik peraih kursi dengan partai politik non-kursi, karena hitungan didasarkan pada perolehan suara.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan peluang lebih besar bagi calon kepala daerah untuk maju, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya kotak kosong di daerah tertentu.
MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, dengan menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, karena esensinya serupa dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Putusan ini juga mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sehingga persyaratan pencalonan kepala daerah kini lebih fleksibel, berdasarkan perolehan suara sah di provinsi atau kabupaten/kota. Persentase suara yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut.
SDK berharap putusan ini dapat memperkuat proses demokrasi di Indonesia dengan memberikan peluang yang lebih adil bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak.
(*)