Pasangkayu, Katinting.com – Pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Marano 2022, Satresnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menjaring tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Saat operasi penyakit masyarakat, kami menangkap tiga pelaku di tempat yang berbeda. T, A dan G,” jelas Kasat Resnarkoba, IPTU Adrian Batubara, di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Masing-masing ketiga tersangka ditangkap di kecamatan Sarjo, Bambaira dan Tikke. Dua di antaranya pengedar.
Kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022, ia menyampaikan telah mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka sebanyak 7,6 gram narkotika jenis sabu.
Menurut Adrian, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Palu, Sulawesi Tengah.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bunyi Pasal 112, yaitu bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Maka akan diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sedangkan bunyi Pasal 114, yakni bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan satu, akan diancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga 10 miliar.
Arham Bustaman