Pasangkayu, Katinting.com – Menguasai narkoba jenis sabu, Satres Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan RB (25) di Jalan Trans Sulawesi, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat, 17 Maret 2023.
Ia tak berkutik saat ditangkap petugas pas turun dari kendaraan umum berupa bus yang digunakan dari Kampung Lere (Palu, Sulteng).
“Iya benar, kami telah menangkap RB saat turun dari bus dari Palu menuju Makassar. Dua saset sabu dengan berat bruto 2,24 gram kami sita dari dalam kantong celana yang dia gunakan,” ujar IPTU. Gusti Almasri Pratama.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu menjelaskan, RB akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Pasangkayu






