Jakarta, Katinting.com – Pada tanggal 4 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, revisi tersebut masih menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius). Revisi ini masih mempertahankan pasal-pasal yang kontroversial, seperti yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses internet.
Sejak disahkan pertama kali pada tahun 2008 dan direvisi pertama kali pada tahun 2016, UU ITE telah menimbulkan kontroversi karena digunakan untuk memidana pembela hak asasi manusia, jurnalis, korban kekerasan seksual, dan individu yang menyuarakan kritik sah mereka.
Revisi terbaru ini, meskipun diharapkan membawa perubahan yang signifikan, ternyata masih mempertahankan pasal-pasal yang menjadi perhatian, termasuk Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang seringkali digunakan untuk kriminalisasi sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap digunakan untuk menekan kritik, dan ketentuan pidana dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.
Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menambahkan ketentuan baru, seperti Pasal 27A tentang penyerangan nama baik. Ketentuan ini masih bersifat ambigu dan berpotensi mengkriminalisasi suara kritis masyarakat. Terdapat juga Pasal 27B yang membahas ancaman pencemaran, yang menjadi perhatian serius.
Pasal 27B berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan untuk memaksa orang memberikan barang atau utang.
Meskipun ada keprihatinan terhadap pasal-pasal pidana, revisi UU ITE juga tetap mempertahankan Pasal 40 yang memberikan wewenang besar bagi pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.
Kritik juga datang dari sejumlah organisasi global yang menyoroti kurangnya keterlibatan publik dan transparansi dalam proses revisi ini. Kurangnya transparansi ini membuka risiko besar akan dihasilkannya regulasi yang lebih menguntungkan elit ketimbang melindungi hak asasi manusia.
Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE menegaskan:
- Menolak keras pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR RI karena dinilai mengabaikan partisipasi publik yang signifikan dan tetap mempertahankan pasal-pasal yang dapat menghambat kebebasan berekspresi dan melanggar HAM.
- Mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU No.1/2024 tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sebenarnya.
- Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang lebih terbuka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Kritik ini mencerminkan masalah yang masih ada dalam revisi kedua UU ITE dan menyerukan agar proses legislasi lebih inklusif dan transparan untuk melindungi hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
Adapun mereka yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) – Amnesty International Indonesia – Greenpeace Indonesia – Indonesia Corruption Watch (ICW) – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – Imparsial – Koalisi Perempuan Indonesia – Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta – LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta – LBH Masyarakat – LBH Pers Jakarta – Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) – Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) – Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist) – Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) – Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) – Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) – Remotivi – Rumah Cemara – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) – Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) – Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) – Yayasan Perlindungan Insani (Protection International)
(*)






