Oka Arimbawa, CDAM PT AAL areal C1
Oka Arimbawa, CDAM PT AAL areal C1
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Meski DPRD Pasangkayu telah mengundang semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), namun dugaan overlap HGU milik dua perusahaan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari. Tbk (AAL) dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) dengan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat sekitar areal perusahaan belum juga menemukan solusi.

Terdapat 14 HGU milik kedua perusahaan itu yang tersebar di 30 desa di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Tapi tidak semua overlap (tumpang tindih) dengan SHM (sertifikat hak milik).

Sangat disayangkan, mestinya pihak PT Unggul hadir sebagai pihak berkepentingan, namun dalam RDP yang digelar di gedung DPRD Pasangkayu, Selasa, 2 November 2021 itu hanya ada perwakilan PT AAL.

Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu, Suwono Budi Hartono menjelaskan bahwa dalam rangka melayani masyarakat pihaknya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah HGU yang overlap dengan SHM itu berdasarkan data Kantor Pertanahan Pasangkayu yang dikelola sebagai acuan dan panduan.

Dijelaskan bahwa rerata HGU perusahaan sawit di daerah ini terbit antara tahun 1997-1998 atas dasar pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan. Dan kewenangan berada pada BPN pusat.

“Baik dari pengukuran hingga penerbitan surat pemberian hak, itu dari pusat. Karena ini daerah pemekaran (DOB), maka kanwilnya dulu di Makassar (Sulsel). Kemudian, ketika pemekeran maka seluruh dokumen itu diberikan ke kanwil Sulbar. Itu kalau bicara soal ideal dan formalitas. Sedang faktualnya itu nanti, kita (sekarang) bicara normatif,” jelas Suwono.

Sebelumnya dalam wawancara dengan sejumlah media, dia mengakui jika indikasi overlap terjadi saat penerbitan SHM mulai tahun 2008 hingga 2012 melalui prona (program nasional) bidang pertanahan.

“Adanya indikasi overlap pada pemetaan itu diketahui saat pengajuan kredit di bank tertolak oleh sistem. Secara fisik di lapangan itu dikuasai oleh masyarakat. Tapi dalam peta itu masuk dalam HGU,” aku Suwono di ruang kerjanya, Senin, 18 Oktober 2021.

Itu terjadi diduga ada pergesaran pemetaan. Dan, itu akan diselesaikan dengan melibatkan kanwil dan BPN pusat.

Adapun sertifikat yang terbit tahun berikutnya hingga sekarang itu kemungkinan besar tidak terjadi overlap. Pasalnya, pengukuran dilakukan secara digitalisasi melalui GPS. Sedang sebelumnya pengukuran masih dilakukan secara manual.

Seperti ditulis dalam berita sebelumnya, tercatat 30 desa di kabupaten Pasangkayu yang dinyatakan overlap dengan HGU kedua perusahaan sawit terbesar di Sulawesi Barat itu. Dengan rincian 1.372 bidang tanah yang bersetifikat dari total 1.373 hektar.

CDAM areal C1, Oka Arimbawa sebagai penanggungjawab PT PT Astra Agro Lestari. Tbk di Sulawesi Barat menyatakan belum bisa memastikan. Soal dugaan overlap ini, diapun menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada BPN.

Dia katakan, sudah mendengar informasi soal tumpang tindih antara HGU dan tanah masyarakat. Dan, itu sudah difollow-up (ditindaklanjuti) kepada pihak kantor pertanahan, namun sampai saat ini belum mendapatkan data pasti.

“HGU yang tumpang tindih dengan SHM itu mana. Kami terima informasi sekira 30 desa overlaping dengan HGU.  Yang punya HGU di daerah ini ada dua, yaitu Astra dan Unggul. Sayang sekali pihak Unggul tidak hadir,” singgung Oka.

Meski baru menerima data saat rapat tersebut, namun ia tetap mempertanyakan soal kepastian data itu. Sebab, itu harus diketahui berdasarkan nama dan luas areal HGU yang dimaksud.

Sebab itu pula, ia mengaku didatangi sejumlah warga mempertanyakan hal itu. Karena ini sebagai informasi awal, diapun masih bingung menjelaskan secara utuh. Katanya, jika dijawab dipastikan akan salah.

“Kami juga belum berani mengakui itu overlap. Sebab, yang berhak menyatakan itu BPN. Jadi, mohon maaf kami tidak bisa bicara panjang lebar,” kata Oka.

Ia juga menekankan bahwa Astra dalam berinvestasi di daerah ini sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Sehingga, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan maka pasti akan diproses secara hukum.

Aso, warga Pakava menceritakan tidak ada sengketa antara warga dengan pihak perusahan sejak periode Abdullah Rasyid menjadi bupati Pasangkayu hingga periode pertama Agus Ambo Djiwa.

Dia mengetahui adanya dugaan overlap dari oknum pegawai kantor pertanahan Pasangkayu saat pengukuran tanah miliknya beberapa tahun lalu.

Untuk bisa menyelesaikan masalah ini, Herman Yunus, anggota DPRD Pasangkayu yang hadir saat RDP ini mengingatkan kepada semua pihak yang berkepentingan agar duduk bersama.

Senada, Yani Pepi Adriani berharap agar pihak perusahaan dan warga mundur selangkah. Karena kata dia, perusahaan dan warga saling membutuhkan (simbiosis mutualisme).

Kepada perusahaan dan BPN, dia berharap agar melakukan kordinasi dalam penyelesaian masalah dengan melakukan perbaikan data termasuk pemetaan gambar situasi. Sebab, peta manual dengan peta digital menurutnya tidak sama.

“Apabila hasil dari peta gambar situasi terdapat lahan masyarakat masuk HGU, maka saya minta agar dibebaskan saat perpanjangan HGU. Sehingga, ke depan tidak menjadi bagian HGU lagi,” pinta Yani.

Ia juga menyarankan kedua pihak menjaga batas masing-masing, bila perlu membangun jalan di antaranya.

Jika semua masukan dan saran belum membuahkan hasil, maka kepada pimpinan ia meminta status RDP ditingkatkan menjadi pansus.

Arham Bustaman

Bagikan