Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPID Lingkup Sulbar Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini

Ketua KIP Sulbar, Dr. Rahmat Idrus ,SH., MH. (Foto : Anhar)

Mamuju, Katinting.com – Sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Sulbar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal Itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP), Dr. Rahmat Idrus SH., MH saat ditemui di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar, Jln. Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Kamis (1/11).

“Kami di KIP mengapresiasi. Dan ini juga memang gabungan dari KIP sendiri.Dan Alhamdulillah minggu ini sudah tanda tangan Pergub-nya,” ujarnya.

“Ini sekaligus untuk mengindikasikan atau menunjukkan bahwa niatan serius Pemprov untuk berbenah mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih itu ada,” ucapnya.

Ia menuturkan pembentukan PPID ini harus didukung oleh semua pihak. Salah satu contoh yang ia paparkan seperti yang terjadi saat ini adalah polemik hubungan antara eksekutif dan legislatif kurang baik.

“Ini kan juga persoalan keterbukaan. Data-data terkait pembahasan anggaran, ini cenderung hanya diketahui oleh lingkup tertentu saja tetapi publik belum mengetahui secara umum,” jelasnya.

Ia menuturkan, adanya PPID di lingkup Pemprov Sulbar sifatnya fungsional dan disetiap OPD PPID wajib ada. “Jadi ini juga sekaligus menjawab permasalahan-permasalahan terkait layanan informasi,” tuturnya.

Olehnya itu dirinya berharap perangkat PPID sudah harus ada ditahun 2018 ini. Itu dikarenakan KIP pada tahun 2019, akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).

“Jadi semua badan publik ini akan kita monev dan sekaligus kita nilai, menguji sejauh mana layanan informasinya, keterbukaannya dan nanti ditingkat daerah juga akan kita lakukan pemeringkatan sebagaimana ditingkat pusat,” ungkapnya.

Selain itu, ketua KIP ini juga mengungkapkan seharusnya PPID diwajibkan ada ditingkat, Provinsi, Kabupaten bahkan sampai di tingkat Desa, untuk mendukung keterbukaan informasi.

Dari enam kabupaten di Sulbar, sejauh ini ada tiga kabupaten yakni, Mamuju, Majene dan Polewali Mandar, yang telah melakukan regulasi pembentukan PPID. Namun masih melakukan penyesuaian karena ada perubahan dari Menteri Dalam Negeri.

“Sementara yang sedang menyusun peraturan yang sama yakni, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa,” katanya.

“Kami sangat berharap semaunya ditahun ini sudah rampung PPID-nya. Karena di periode saya di KIP memang salah satu misi saya PPID diseluruh badan publik baik provinsi maupun kabupaten itu rampung,” pungkas.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar, Muzakkir Kulasse Selaku eksovisior PPID utama Pemprov Sulbar mengaku telah menyusun juknis-juknis yang telah diterbitkan oleh PPID pusat sebagai acuan pembentukan PPID.

“Insya Allah dalam waktu singkat saya akan tindak lanjuti, saya kasih target pokoknya di 2018 ini harus selesai,” aku Muzakkir.

(Zulkifli)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat