Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Pasangkayu Rilis Kasus Hasil OPS Pekat Siamasei 2020

Giat Rilis Kasus OPS Pekat Siamasei 2020 Polres Pasangkayu
Giat Rilis Kasus OPS Pekat Siamasei 2020 Polres Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu, Polda Sulbar mengungkap akumulasi kasus selama operasi pekat (penyakit masyarakat) siamasie pada bulan September 2020.

Hal tersebut disampaikan saat Press Release Pengungkapan Kasus Selama “OPS Pekat Siamasei 2020” Polres Pasangkayu di mapolres Pasangkayu, Rabu, 23 September 2020.

Sedikitnya 19 kasus tindak pidana yang disebutkan Wakapolres Pasangkayu, Kompol. Ade Chandra, S.I.K. Kasat Reskrim, AKP. Pandu Arief Setiawan dan Kasat Narkoba, Iptu. Ronald Suhartawan Hadipura serta sejumlah personel hadir dalam giat ini mendampingi wakapolres.

Dari 19 kasus tersebut, lima di antaranya kasus narkoba, tujuh kasus pencurian, satu kasus perjudian, lima kasus premanisme, dan satu kasus perzinaan.

“Kami sudah amankan sebanyak 25 tersangka. Dengan rincian enam tersangka kasus narkoba, lima tersangka kasus pencurian, dua tersangka kasus penganiayaan dan sajam, tiga tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, dua tersangka pengrusakan, satu tersangka penadahan, empat tersangka pengeyorokan, satu tersangka perjudian, dan dua tersangka perzinaan,” sebut Kompol. Ade Chadra.

Dari semua kasus tersebut, berikut barang bukti (BB) yang ikut diamankan, yakni badik (1 buah) kasus penganiayaan, handphone (2 unit) kasus pencurian, mobil Daihatsu (1 unit) dan sapi jantan (1 ekor) kasus pencurian ternak, STNK mobil (1 buah) kasus pencurian, dan pecahan botol bensin dari kasus pembakaran.

Kesemua tersangka akan diproses secara hukum. Lanjut wakpolres kepada wartawan, operasi siamasei ini berjalan lancar dan kondusif sejak dimulai pada 7 hingga 20 September 2020.

Arham Bustaman
Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat