Mamasa, Katinting.com – Polisi resort (Polres) Mamasa menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang anak dibawah usia 11 tahun masih menempuh pendidikan di sekolah dasar (SD). Sabtu, 22 Oktober 2022.
Rudapaksa berhasil diungkap oleh kepolisian dari laporan guru sekolah korban. Mirisnya lagi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2020 dan baru berhasil terungkap bulan Oktober tahun 2022.
Dari laporan kepolisian Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Harming, diketahui pelaku inisial BU usia 43 tahun, bekerja sebagai petani.
Lanjut dijelaskan kronologinya, pada hari Jumat 21 Oktober 2022 anak tersebut berangkat ke sekolah. Namun setelah sampai di sekolah, anak tersebut tidak seperti biasanya.
Hal tersebut menjadi perhatian seorang guru. Sebab sering menyendiri dari teman-temannya.
Kemudian guru tersebut menghampirinya, dan menanyakan langsung. Apakah mempunyai masalah? dan kemudian korban menceritakan apa yang alami selama ini ke pada guru tersebut.
Dari penuturan korban kepada gurunya, diketahui perbuatan bejat diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri sejak korban masih duduk dibangku kelas 4 SD sampai saat ini kelas 6 SD.
Setelah guru tersebut mendengar cerita dari korban, kemudian menyampaikan kepada orangtuanya, kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Dari laporan orang tua korban, kepolisian bertindak cepat, dengan melakukan koordinasi dengan PKM agar di lakukan visum awal terhadap korban, dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut serta saat ini telah menangkap pelaku.
(*/Anhar)
Comments are closed.