Mamuju, Katinting.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan puluhan gram sabu dari dua tersangka pada tanggal 29 September 2025 lalu.
Baca juga : Kabid Propam Polda Sulbar: Personel Polri Harus Berbenah Diri untuk Reformasi yang Lebih Baik
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar mengenai seorang pria yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial H di sebuah bengkel motor di depan PLN Mamuju. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga : Biro Logistik Polda Sulbar Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN TW III TA 2025
Dari hasil interogasi terhadap H, ia mengakui bahwa sabu lainnya disimpan oleh S. Tim Subdit 2 kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Di sebuah tempat servis HP di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju S dibekuk petugas dan mengakui menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan WR. Monginsidi. Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersebut dan menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal.
Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi Dikesempatan berbeda membenarkan penangkapan tersebut kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti sebanyak 30 gram lebih dikirim ke labfor untuk mengidentifikasi kandungannya.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, tegas Kabid Humas.
Humas Polda Sulbar






