banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Lewat kolaborasi yang solid, personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar bersama Ditreskrimum berhasil meringkus seorang mucikari asal Kabupaten Pasangkayu pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Mucikari yang diamankan diketahui bernama Darwis, sementara rekannya yang merupakan wanita diketahui berinisial DN.

Penangkapan ini juga berhasil mengamankan kendaraan roda empat jenis Sigra silver dengan nomor polisi B 2053 FFM yang dikendarai oleh Darwis bersama korbannya.

Wadirlantas Polda Sulbar, AKBP Muhammad Islam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel piket Mako Sat PJR saat melaksanakan patroli. Informasi tersebut berasal dari personel Ditreskrimum Polda Sulbar yang mengabarkan bahwa ada seorang tersangka yang akan melintas dari arah Pasangkayu menuju Makassar.

Menindaklanjuti informasi ini, personel piket segera melakukan patroli dan razia hingga mendapati kendaraan yang dimaksud berada di Gentungan.

“Saat dilakukan pemberhentian kendaraan kemudian dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ciri-ciri pelaku yang diinformasikan sebelumnya. Selanjutnya, personel piket segera mengamankan tersangka beserta satu rekannya di pos jaga Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar, menunggu personel Ditreskrimum untuk membawa targetnya,” jelas AKBP Muhammad Islam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sulbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(*)

Bagikan