Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya. (Dok Ist)
banner 728x90

 

Jakarta, Katinting.com – Dewan Pers terus melakukan pengembangan teknologi berkemajuan, demi menjamin kemudahan bagi masyarakat dan insan pers dalam proses pengaduan dan pelaporan sengketa pers, dengan meluncurkan aplikasi layanan pengaduan berbasis eletronik.

Peluncuran aplikasi layanan pengaduan berbasis eletronik ini, yang akan mulai di berlakukan pada Januari 2023, tentu akan menggantikan peran pelaporan dan pengaduan yang selama ini menggunakan proses manual dan email yang sebentar lagi secara bertahap segera di hilangkan.

Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, mengungkapkan untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers,
Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
Dengan begitu, proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan
mudah.

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi
produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan
berbasis eletronik yang simple” ujar M. Agung Dharmajaya, Senin (31/10) di Jakarta.

Ia menegaskan dengan adanya aplikasi layanan berbasis eletronik ini, maka kedepan Dewan Pers hanya menerima pengaduan melalui LPE (Layanan Pengaduan Eletronik), yang akan di mulai pada Januari 2023.

“Jadi pada November – Desember 2022 ini, kami masih menerima pengaduan manual maupun melalui email, tapi nanti Januari 2023, kita sudah mulai hanya menerima melalui LPE” tegas M Agung Dharmajaya.

Ditambahkannya, bahwa harapan Dewan Pers melalui LPE ini, untuk merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pers, yang tentu ke depan dinamikannya makin berkembang, terlebih menghadapi kontestasi politik 2024.

“Karenanya Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media
akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan
berdampak positif bagi publik.” pungkas M Agung Dharmajaya. (Rls)

Bagikan