banner 728x90

Mamuuju, Katinting.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa memberikan remisi umum bagi 50 narapidana pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di dalam Lapas Mamasa.

Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, mengungkapkan bahwa narapidana yang mendapat remisi umum sesuai dengan masa tahanan mereka di lapas.

“Yang mendapat remisi itu berjumlah 50 orang, jumlahnya mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan tergantung kelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan,” tutur Hastono saat dikonfirmasi.

Remisi umum ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

Selain itu, pemberian remisi ini juga menjadi salah satu upaya Lapas Kelas III Mamasa dalam mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana ke masyarakat.

(Saldi)

Bagikan