Mamasa, Katinting.com – Sebanyak 50 narapidana di Lapas Kelas III Mamasa menerima remisi kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi ini berlangsung usai upacara dan proklamasi kemerdekaan yang diadakan di Jalan Poros Polewali-Mamasa, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa.
Acara penyerahan remisi dihadiri oleh Pj Bupati Mamasa, Dr. Muhammad Zain, Sekda Kabupaten Mamasa, Muhammad Syukur, Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K, Dandim 1428/Mamasa, Letkol Inf Laode Iril Syahdar, serta beberapa pejabat Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas III Mamasa, Hastono, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 dan merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan.
“Sebanyak 50 dari 110 narapidana di Rutan Kelas III Mamasa menerima remisi dengan durasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ujarnya.
Pj Bupati Mamasa, Dr. Muhammad Zain, yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI, menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan disiplin tinggi dalam program pembinaan.
“Momentum Hari Kemerdekaan ini penting untuk memperkuat tekad dan semangat dalam membangun bangsa,” katanya.
Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, juga menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung upaya pembinaan di lapas dan memastikan keamanan serta ketertiban selama proses penyerahan remisi.
“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi memastikan proses ini berjalan dengan aman dan tertib,” ucapnya.
Selain penyerahan remisi, Pj Bupati Mamasa, bersama Kapolres Mamasa dan Kalapas, melakukan pengecekan ruang lapas untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan di dalam lapas tetap terjaga, serta memastikan fasilitas yang ada digunakan sesuai aturan.
(Jane/Ed:Anhar)