Kepala BKPP Mamuju Tengah, Ishaq Yunus. (Dok. Ist)
banner 728x90

 

Mateng, Katinting.com – Saat ini di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, tidak kurang dari 4.032 orang jumlah honorer dipekerjakan diberbagai bidang kerja, mulai dari tenaga administrasi hingga tenaga teknis.

Menghadapi keinginan pemerintah pusat, agar seluruh daerah kabupaten/kota dan propinsi di Indonesia, pada tahun 2023 nanti, tidak lagi ada penerimaan pegawai bukan ASN di pemerintahan, mulai menjadi perhatian Pemkab Mamuju Tengah.

Untuk itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju Tengah, Ishaq Yunus, Senin (06/06) mengungkapkan jika saat ini Pemkab Mamuju Tengah, sedang menyusun strategi menghadapi perintah tegas kepada masing masing daerah, agar di pemerintahan tidak lagi ada pegawai pemerintah yang bukan ASN (PPPK & PNS).

“Dan upaya kami sudah mulai jalan, dengan meminta Bagian Ortala, melakukan pengkajian kebutuhan pegawai di Pemkab Mamuju Tengah, jadi sementara berproses di Ortala” ungkap Ishaq.

Ia menuturkan karena salurannya cuman ada dua yakni PPPK dan CPNS, maka tentu kita memulai lebih dahulu dari analisis kebutuhan pegawai di Pemkab Mamuju Tengah, kemudian analisis kebutuhan jabatan, dan analisis beban kerjanya.

“Nah di sini nanti akan kita lihat, apa saja kita butuhkan kedepan, karena yang pasti soal nol pegawai bukan ASN di Pemkab Mamuju Tengah, kami siap untuk itu, terlebih kemudian daerah diberi waktu hingga 28 November 2023 untuk memastikan tidak lagi menerima pegawai bukan ASN” tutur Ishaq.

Sementara itu dalam Surat Kemenpan RB No.B/185/M.SM 02 03 2022, tentang Status Pegawai dilingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota dan propinsi serta lembaga tinggi negara dan kementerian, di jelaskan untuk urusan kebutuhan ahli dan petugas lainnya, seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas taman, pemerintah dapat menggandeng pihak ketiga berupa penyedia jasa atau biro tenaga kerja.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comments are closed.