Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penggiat Lingkungan Adukan 7 Perusahaan Penyanggah Pelaksana Proyek Bendungan Budong budong & PPK BWS III ke Kepala Negara

Pengerjaan peningkatan ruas jalan Topoyo – Salule’bo, yang akan menjadi jalur yang menghubungkan kawasan Bendungan Sungai Budong budong dengan ibukota Mamuju Tengah. (Dok Ist)

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Tidak kurang dari 7 perusahaan penyanggah pelaksana proyek pelaksanaan pembangunan Bendungan Budong budong, di Mamuju Tengah dan PPK BWS III, di adukan salah seorang penggiat lingkungan hidup ke Presiden RI Joko Widodo.

Dalam rilis tunggal dari penggiat lingkungan yang diterima oleh laman ini, di sebutkan langsung dalil yang di sampaikan pengadu ke presiden, bahwa 7 perusahaan terdiri dari cluster Perseroan Terbatas (PT) dan 2 perusahaan cluster CV, di duga telah melakukan aktivitas menyebabkan pengrusakan lingkungan dan pembangkangan atas pendapatan pungutan negara berupa dugaan peristiwa tindak pidana pertambangan ilegal dan korupsi.

Perusahaan dan para pihak yang di adukan oleh penggiat lingkungan ke Presiden RI Joko Widodo, meliputi PT. Brantas Abipraya, PT. Bumi Karsa, PPK Bendungan BWS III, PT. Mutiara Batu Lotong, CV. Amirul Risky Fayra, PT. Pasir Putra Utama, PT. Reso Cipta Banua, CV. Mamuju Tengah Perkasa dan para oknum aparat pemerintah terkait.

Dalil pengadu merujuk pada beberapa kajian formal aturan pungutan pendapatan negara dan pengelolaan tambang galian c dan pasir, untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Sungai Budong budong, di Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, di mana perusahaan yang di sebutkannya di atas telah melakukan aktivitas penambangan baik dari gunung maupun dari sungai sepanjang wilayah Desa Tabolang hingga Desa Salulebbo, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Proyek pembangunan Bendungan sungai Budong budong ini dibangun berdasarkan Perpres No.109 Tahun 2020, dengan nilai investasi bersumber dar APBN Rp.1,02 Trilyun, tapi dukungan pelaksaan memuluskan jalannya proyek tersebut dilapangan diwarnakan pelanggaran perundang undangan, mulai dari pertambangan ilegal sampai pengrusakan lingkungan dan sokongan sejumlah aparat daerah bermental korup” terang Muhaimin Faisal dalam rilisnya.

Ia menyampaikan dalam kajian yuridis formal, pengelolaan proyek pembangun bendungan Sungai Budong budong ini, melanggar sejumlah perundang undangan dalam pemenuhan sarana prasarana pendukung proyek, mulai dari ketersediaan material galian C hingga perampasan lahan warga yang sampai saat ini belum jelas kepastian ganti ruginya.

“Jadi pelanggaran perusahan di sana yakni dugaan tindak pidana melakukan Eksplorasi tanpa hak. Tentu melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan yang tidak didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP, IUPK, atau SIPB, ini merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000” terang Muhaimin.

Katanya praktek penambangan ilegal ini, dilakukan oleh oknum PT. Brantas Abipraya dan PT. Bumi Karsa, dengan memberikan izin distribusi material untuk kebutuhan pembangunan bendungan Sungai Budong budong, dari perusahaan yang tidak memiliki hak izin atas pengelolaan material yang dibutuhkan di sana.

“Nah praktek ini bermula dari permufakatan jahat di antara oknum PT. Brantas Abipraya dan PT. Bumi Karsa bersama sejumlah perusahaan yang tertera dalam rilis kami ini, didukung oleh pihak PPPK BWS III sebagai penanggungjawab program Bendungan Sungai Budong budong” kata Muhaimin.

Karenanya, Ia menegaskan agar Presiden RI Joko Widodo segera menurunkan tim investigasi atas dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengelolaan proyek mega di Sulbar ini.

“Sebab aspek lain dari kegiatan ini adalah kerusakan lingkungan, di mana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Tabolang dan Desa Salulekbo telah merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan juga aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air” pungkas Muhaimin. (**)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat