Katinting.com, Bontang – Penyesuaian penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 turut memengaruhi sistem layanan OSS RBA di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bontang. Menyikapi hal tersebut, DPMPTSP mengimbau para pelaku usaha untuk mempersiapkan dokumen dan data pendukung secara lengkap sebelum kembali mengajukan izin pada tanggal 9 November 2025.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa masa penghentian sementara layanan OSS bukan semata gangguan teknis, tetapi proses harmonisasi sistem agar sesuai regulasi terbaru. Sistem akan ditingkatkan agar lebih akurat dalam mengklasifikasi risiko usaha.
“PP 28/2025 ini membawa penyesuaian signifikan pada pengelompokan kegiatan usaha. Maka penting bagi pelaku usaha mempersiapkan dokumen profil usaha dengan benar,” terangnya, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, perubahan ini tidak hanya menyasar perizinan baru, tetapi juga proses perpanjangan maupun pembaruan komitmen. DPMPTSP akan menyediakan pendampingan jika pelaku usaha membutuhkan bantuan dalam memahami perubahannya.
Selama layanan OSS RBA tidak dapat diakses, DPMPTSP tetap memberikan konsultasi tatap muka di kantor pelayanan. Tujuannya memastikan tidak ada pelaku usaha tertunda karena kurang informasi.
Selain loket layanan, DPMPTSP juga mendorong pelaku usaha untuk menggunakan saluran resmi OSS, seperti WhatsApp dan Contact Center 169. Hal ini dilakukan guna mencegah kesalahan informasi dari sumber tidak valid.
Ia mengatakan bahwa koordinasi pemerintah daerah dan pusat sedang berjalan intensif untuk memastikan aktivasi sistem nantinya berjalan tanpa kendala. Ia menegaskan kesiapan DPMPTSP mendampingi pelaku usaha pasca sistem kembali berjalan.
“Yang kami jaga adalah kelancaran proses. Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat sistem kembali dibuka,” tegasnya.
DPMPTSP berharap dengan adanya sosialisasi awal ini, dunia usaha di Bontang tetap bergerak aktif tanpa terganggu perubahan sistem nasional. (Re)






