Pengumuman KPU Mamuju.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju bakal dibuka pada 4-6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) sebagai pihak yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju mempersiapkan diri menuju tahap pendaftaran.

“Semuanya harus disesuaikan dengan format yang ada. Segala sesuatu harus disiapkan sebelum hari pendaftaran,”kata ketua KPU Mamuju, Jumat (28/8).

Kata dia, salah satu yang paling urgen untuk diperhatikan para pasangan bakal calon adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Dirinya meminta, Parpol lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi tersebut.

“Semuanya harus disesuaikan dengan format yang ada,”katanya.

Hamdan Dangkang menjelaskan, syarat pencalonan yang dilakukan Parpol atau gabungan Parpol harus memenuhi sedikitnya 20 Persen, dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu.

“Jadi minimalnya enam kursi dari 30 kursi di DPRD Mamuju,”jelasnya.

Sementara untuk calon perseorangan harus memiliki sedikitnya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019 lalu.

“Jadi, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu tahun kemarin adalah 35.078 suara,”tutup Hamdan Dangkang. (Advetorial)

Bagikan