UPTD SD Inpres Bayor, memastikan menerapkan protokol kesehatan dalam PTM, tampak seorang guru sedang melakukan pengukuran suhu murid yang akan masuk area sekolah. (Dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

 

Mateng, Katinting.com – Meskipun pemerintah pusat menetapkan daerah diluar pulau Jawa dan Bali, melaksanakan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berdasarkan lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 didaerah non Jawa dan Bali.

Namun hal itu tak membuat surut niat pemerintah kabupaten Mamuju Tengah, untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada semua penyelenggara pendidikan dibawah tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju Tengah.

Olehnya, Pemkab Mamuju Tengah, mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada semua penyelenggaran pendidikan sekabupaten Mamuju Tengah mulai tingkat TK, SD hingga SMP, untuk segera memulai PTM, dengan ketentuan diselenggarakan dalam metode PTM terbatas, dengan mengacu pada Keputusan Bersama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenkes RI, dan Kemendagri RI, No.03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, lalu menindaklanjuti SE Bupati Mamuju Tengah No.009.5/3663/VI/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Saat dihubungi, Selasa malam (13/07), Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Marhuddin Rosniah, mengemukakan bahwa keluarnya edaran tersebut, memberi kebahagian kepada semua penyelenggara pendidikan dibawah tanggungjawab serta orang tua pelajar, yang selama ini menjalani proses belajar daring.

Tapi tentu PTM ini masih dalam prosess evaluasi selama satu bulan sejak dilaksanakannya PTM, karenanya, pelaksanaan PTM ini juga dilaksanakan secara terbatas.

“Jika kemudian dalam satu bulan pelaksanaan PTM tak ada pelajar maupun guru dan para pihak dalam pelaksanaan PTM ini, yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka PTM akan dilanjutkan, bila ada yang terkonfirmasi maka PTM akan dievaluasi pelaksanaannya,” beber Marhuddin.

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan PTM terbatas ini, adalah dilakukan pengaturan mulai dari jadwal belajar dan jumlah pelajar pada tiap rombongan belajar dalam satu hari.

“Misalnya satu rombel untuk SD hanya diisinkan sebanyak 18 orang pelajar perhari, dengan waktu belajar paling lama 3 jam masa belajar perhari, namun ini akan tetap dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk pemenuhan protokol kesehatan” tutur Marhuding.

Sementara Ia juga manambahkan untuk kegiatan mata pelajaran olahraga dan kegiatan ekstra kurikuler, tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan SE tapi mengedepan kepatuhan pada protokol kesehatan.

“Jadi untuk mata pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler, dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, sehingga semua berjalan sesuai harapan kita semua,” tutup Marhuddin.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan