Suasana pelaksanaan sosialisasi Perbup No 25 Tahun 2021, tentang Standar Pelayanan Minimal pada PAUD di Mamuju Tengah. (Dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

 

Mateng, Katinting.com – Salah satu garda terdepan pembangunan pendidikan generasi, adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk itu, pemerintah kabupaten Mamuju Tengah memastikan dari awal manajemen dan pengelolaan PAUD dengan standar maksimal.

Ini dilakukan oleh Pemkab Mamuju Tengah, lewat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No 25 Tahun 2021, tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tindak lanjut dari dua peraturan pemerintah masing masing PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan.

Terbitnya Perbup No 25 Tahun 2021 ini, Bidang PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju Tengah, tidak tinggal diam, ia memastikan Perbup tersebut dapat segera diterapkan, sehingga mereka segere sosialisasikan pada Jumat (08/10) dihadiri oleh Asisten Bidang Pembangunan Abd Rajab Tanrijalling, Plh. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju Tengah, Busdir, Kepala Dinas dan Satuan Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten, Kepala Balai Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Provinsi Sulbar, Para Camat se-Kabupaten. Mamuju Tengah, serta tamu Undangan Lainnnya

Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju Tengah, Irwan Ismail, mengemukakan bahwa ini adalah langkah paling maju saat ini di Bidang PAUD, di mana dengan lahirnya Perbup No 25 Tahun 2021 ini, maka manajemen dan pengelolaan PAUD di Mamuju Tengah memiliki standar minimal berkesesuaian dengan harapan kita semua.

“Inilah kemudian semangat, yang ingin kami bangun di PAUD, sehingga orientasi dalam pembangunan PAUD memang ril untuk menjadi salah satu garda terdepan pembangunan pendidikan generasi yang berkualitas” beber Irwan.

Sementara itu, Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar yang membuka acara sosialisasi Perbup No 25 Tahun 2021 ini, mengemukakan PAUD adalah satu upaya pembinaan yang di tujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun.

“Dan ini adalah salah satu bentuk perwujudan pembangunan, yang terukur dengan diterbitkannya Perbup No 25 Tahun 2021, yang merujuk pada dua peraturan pemerintah yakni PP dan Permendikbud” jelas Askary.

Melalui Perbup No 25 Tahun 2021 ini, bisa di temukan kehendak yang sama, dari semua stakeholder pendidikan di Mamuju Tengah, bahwa Pemkab Mamuju Tengah, memang memiliki kepedulian yang sangat tinggi dalam pembinaan pendidikan generasi di Bumi Lalla Tassisara.

“Sehingga harapan kita pada saatnya nanti, anak anak kita calon regenerasi kita, akan tumbuh dengan mental yang baik dan siap memasuki pendidikan tingkat lanjut, mengantar mutiara bangsa ke gerbang masa depan mereka yang lebih baik” terang Askary.

Karenanya, ia menekankan, bahwa kebijakan diatas menekankan kepada pentingnya menyediakan akses pendidikan bagi anak usia dini, dengan prioritas layanan penuntasan PAUD minimal satu tahun pra SD. Program penuntasan layanan PAUD minimal satu tahun pra SD di maksudkan untuk mendorong pemerintah yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas pemetaan anak yang berusia 5-6 tahun untuk dilayani di PAUD.

“Karena setiap Kabupaten/Kota dalam pencapaian target SPM diwilayah kerjanya disamping bertumpu kepada berbagai kemampuan (Abilites) dari berbagai potensi sumberdaya, hendaklah juga meningkatkan motivasi dan kemauan (Willingness), untuk menjadi yang terbaik dalam mewujudkan setiap aspek yang dinyatakan dalam SPM serta memupuk rasa keyakinan dan kepercayaan (Belief) bahwa segala yang ditargetkan dalam SPM dapat diwujudkan sebaik-baiknya” pungkas Askary.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan