Pasangkayu, Katinting.com – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu akan melakukan pengawasan melekat terhadap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pasangkayu sejak tanggal 14 Januari hingga tanggal 29 Februari 2020.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Nurliana mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu dengan No: 006/K.Bawaslu Prov.SR.05/PM.00.02/I/2020, agar perekrutan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Surat himbauan tersebut kami sampaikan Selasa kemarin kepada KPU kabupaten Pasangkayu, ini upaya pencegahan yang kami lakukan,” kata Nurliana saat dikonfirmasi di ruangannya pada Rabu, 15 Tahun 2020.
Selain itu, kami membuka layanan Posko Pengaduan perekrutan PPK dan PPS di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dengan alamat Jl. Ahmad Yani (ex hHotel Buana)
Fungsi dari Posko Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran saat perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Kab. Pasangkayu. Kami berharap masyarakat ikut serta mengambil peran untuk bersama- sama Bawaslu melangawasi perekrutan Badan Adchok tersebut, agar memperoleh penyelenggara kecamatan yang berkualitas dan berintegritas demi tercapainya Pilkada 2020 yang yang Demokratis.
(Anhar)