
Mamuju, Katinting.com – Kabupaten Pasangkayu menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 kepada BPK RI perwakilan Sulbar.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa hadir langsung untuk menyerahkan LPKD unaudited (sebelum diaudit) tersebut kepada Kepala BPK perwakilan Sulbar Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK perwakilan Sulbar di Mamuju, Senin (25/3).
“Alhamdulillah tahun ini kami adalah kabupaten pertama di Sulbar yang menyerahkan LKPD kepada BPK untuk dilakukan audit. Mudah-mudahan dalam proses audit tahun ini tidak ditemukan kendala seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga kami dapat kembali meraih opini WTP untuk keempat kalinya,” kata Agus sesuai acara penyerahan LKPD.
Secara umum, bupati dua periode ini optimis daerahnya bisa kembali meraih opini WTP tahun ini karena ia meyakini tim kerja dari OPD khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan pengawasan sudah bekerja dengan baik, sesuai prosedur pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan.
Makanya, Agus menyampaikan apresiasi atas kerja keras OPD sehingga LKPD Pasangkayu dapat diselesaikan dengan cepat dan disampaikan lebih awal Ke BPK.
Ia menambahkan, setelah penyerahan LKPD ini, maka dalam beberapa hari ke depan tim dari BPK akan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, untuk mengecek langsung kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan LKPD yang disampaikan. Karena harus sesuai dengan indikator dan standar akuntansi pemerintah.
Olehnya itu dia menginstruksikan kepada para pengguna anggaran, bendahara, dan yang terkait agar bertanggung jawab serta kooperatif dalam pemeriksaan laporan nanti.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pasangkayu Rahmat Turusi yang mendampingi Agus dalam acara penyerahan LKPD tersebut, menambahkan, penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah.
Di mana, gubernur, walikota, dan bupati wajib menyampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Rahmat, BPK memiliki standar yang digunakan yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
(ADV)






