Jakarta, Katinting.com — Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan Presiden Prabowo Subianto, yang dianggap berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dalam keterangan tertulis, Selasa 31 Desember 2024, dukungan ini diberikan setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap, yakni dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA:Â Rencana Kenaikan PPN 12%: Apa Kata Anggota DPR RI Muh Zulfikar?
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang setelah berkonsultasi dengan DPR RI, menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan PPN barang mewah 11%.
Sementara itu, barang dan jasa lainnya, terutama kebutuhan pokok masyarakat, tetap dikenakan tarif PPN 11% atau bahkan 0% untuk sembako, pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Partai Demokrat juga menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan paket stimulus pemerintah senilai Rp 38,6 triliun yang bertujuan untuk meringankan beban rakyat.
Stimulus ini mencakup bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Partai Demokrat berharap kebijakan perpajakan dan stimulus ekonomi ini dapat menjaga kesehatan fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat memperluas ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Saat dihubungi, Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi menyampaikan, partai Demokrat berkomitmen untuk membela kepentingan rakyat Indonesia melalui kebijakan yang pro-rakyat dan berbasis pada prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
Sehingga menurut Anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat ini, kebijakan pemerintah akan Kenaikan PPN 12 Persen akan tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah. Dirinya bertekad akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya.
(Rls/Ed:Anhar)