Mamuju, Katinting.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga ranperda yang dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju, Senin (14/11/22).
Tiga Ranperda itu yakni Ranperda APBD Kabupaten Mamuju tahun 2023, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Masram Jaya Selaku juru bicara dari fraksi PAN menuturkan, sesuai dengan ketentuan pasal 311 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 104 ayat 01 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Maka Bupati wajib mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
“Untuk itu kami dari fraksi Partai Amanat Nasional DPRD menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah Kab.Mamuju yang telah menyusun serta menyerahkan RAPBD kepada DPRD termasuk Ranperda Kab.Mamuju tentang pengelolaan keuangan daerah serta Ranperda penyelenggarakan kabupaten layak anak,” kata Masram Jaya.
Menanggapi Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023, katanya, sebagaimana diketahui bersama bahwa APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu kalau kita merajuk pada PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Olehnya itu gambaran umum dari kondisi keuangan dan pembiayaan daerah pada tahun kedua yang merupakan agenda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju 2021-2026 dan merupakan konsekuensi logis, prioritas penganggaran yang dapat menjelaskan pembiayaan pembangunan Kab.Mamuju melalui prioritas program/kegiatan tahun anggaran 2023.
Dengan demikian diharapkan sasaran yang dicapai dalam menyusun suatu perencanaan APBD bisa maksimal dan akuntable seperti: Melakukan optimalisasi pendapatan dan belanja daerah terhadap APBD, meningkatkan mutu pelayanan kepada para pengguna jasa layanan pemerintah secara optima, keterpaduan program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan terbit administrasi pengelolaan keuangan daerah.
“Hal tersebut diatas mutlak dilakukan sehingga transparansi dan akuntabilitas APBD dapat dilaksanakan dan di pertanggung jawabkan dengan baik,” sebutnya.
Terkait dengan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada prinsipnya Fraksi Partai Amanat Nasional berterima kasih dan apresiasi yang tinggi pada pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyerahkan Ranperda ini kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting dalam menjaga permasalahan-permasalahan yang kemungkinan muncul dalam pengelolaan keuangan daerah Ranperda merupakan akses dari berlakunya pasal 4 ayat (2) huruf (d) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Setelah mencermati ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ranperda ini terdiri dari 14 BAB 244 pasal. Tetapi pada konsederan mengingat ada 3 regulasi yang mendasari terbentuknya ranperda ini.
Oleh karena itu, pertanyaannya adalah, apakah regulasi yang dijadikan dasar dalam menyusun ranperda ini telah lengkap secara regulatif dan secara ensesial terpenuhi? Sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Mohon penjelasannya.
Kemudian pada BAB 1 pasal 2 huruf (e) dan (f) yang menjelaskan bahwa kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan kepentingan umum dianggap sebagai kekayaan keuangan daerah, menurut pandangan fraksi kami pasal ini perlu mendapat penjelasan secara detail agar tidak menimbulkan persepsi berbeda.
“Mengingat hal ini adalah sebuah regulasi yang sifatnya mengikat, mengatur dan mengarahkan oleh karena itu perlu ada penjelasan pasal demi pasal, dan setelah kami kroscek dipenjelasan pasal demi pasal dalam Ranperda ini terkait dengan BAB 1 pasal 2 penjelasannya cukup jelas sementara kami masih membutuhkan penjelasan terkait dengan hal yang kami sampaikan diatas.” sebut Masram.
Sedangkan terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Sebagaimana diketahui bersama bahwa Ranperda ini yang salah satu sumber rujukannya adalah amanat dari peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten layak anak sebagaimana tertera pada pasal 8 ayat (3) bahwa penyelenggaraan kabupaten layak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dengan peraturan daerah (PERDA).
“Olehnya itu, fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan bahwa Ranperda kabupaten layak anak ini perlu kita kaji seara bersama-sama termasuk kemampuan fiskal APBD Kab.Mamuju,” ungkapnya.
(Advetorial)