Mamuju, Katinting.com – Tindaklanjut pengaduan warga atas tumpang tindih antara Aset Pemkab Mamuju dengan Aset milik pelapor, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menggelar konsiliasi. Kamis (17/1).
Dalam konsiliasi menghadirkan pelapor, pihak BPN Mamuju dan Pemerintah kabupaten Mamuju. Namun pihak Pemkab Mamuju dalam hal ini kepala bagian aset tidak hadir karena dalam keadaan sakit.
Dalam laporannya Repolita selaku pelapor merasa dirugikan karena lahan miliknya berdasarkan sertifikat yang dimiliki, diklaim oleh Pemkab Mamuju sebagai aset daerah dan digunakan sebagai lahan pembangunan Puskesmas Rangas.
Melihat kondisi yang sangat rawan dan kompleks, Ombudsman RI Sulbar menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang untuk penentuan batas melalui BPN Mamuju.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, Azhari Fardiansyah menegaskan jika para pihak tetap bertahan pada pendiriannya maka Ombudsman akan melakukan penutupan laporan dan menyarankan pelapor melanjutkan gugatannya ke pengadilan Negeri Mamuju.
“Kami hanya mengupayakan penyelesaian nonlitigasi sesuai dengan kewenangan kami di Ombudsman RI, jika mereka tetap ngotot dengan pendirian masing-masing kami persilahkan menempuh penyelesaian melalui jalur Hukum,” Kata Azhari Fardiansyah.
Sementara itu pihak BPN Mamuju mendukung langkah Ombudsman RI yang mendorong pengembalian batas, bahkan pihak BPN bersiap memberikan pelayanan dalam rangka mendukung penyelesaian polemik ini.
Johanis Saben Panggalo Kepala seksi sengketa BPN Mamuju, meminta Repolita selaku pelapor dan pihak Pemda Mamuju segera menyampaikan permohonan pengukuran pengembalian batas, ia juga menyarankan agar prosesnya nanti dikawal oleh kepolisian untuk menghindari potensi konflik.
“Intinya kami hanya berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dan berharap melahirkan solusi yang berkeadilan. Apalagi dalam pengaduan ini memang kuat dugaan adanya tindakan Maladministrasi, salah satunya pelapor ini memiliki sertipikat,” terang Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Sulbar.
(Humas Ombudsman Sulbar)