Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan pengangkatan calon pengganti pimpinan dewan sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna setempat pada Senin, 19 Januari 2026.
BACA JUGA: Kasus Hijrah Tak Kunjung Disidangkan, Kuasa Hukum Minta Kepastian Proses Hukum
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, dan dihadiri oleh Bupati Pasangkayu yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, unsur Forkopimda, seluruh anggota dewan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Putu Purjaya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan pelaksanaan mekanisme internal DPRD berdasarkan putusan gubernur dan usulan resmi dari Partai NasDem.
Melalui rapat tersebut, Muh. Dasri dari Partai NasDem secara resmi ditetapkan menggantikan Hariman Ibrahim sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu untuk sisa periode 2024–2029.
Sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan anggaran tahun 2026.
Acara ditutup dengan penandatanganan keputusan serta ucapan terima kasih kepada Hariman Ibrahim atas pengabdiannya. DPRD juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan yang baru dapat membawa semangat dan dinamika positif bagi kinerja lembaga legislatif di Pasangkayu. (Udi)






