Pasangkayu, Katinting.com – Kuasa hukum keluarga korban, almarhumah Hijrah, menyoroti lambatnya proses hukum dalam kasus pembunuhan karyawati sebuah koperasi di Pasangkayu. Mereka mendesak agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga almarhum menyoroti lambatnya proses hukum saat ini. Semestinya tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar kuasa hukum saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Menurutnya, unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini sangat jelas. Korban diduga dibawa ke lokasi sepi dengan suatu janji, padahal tempat tersebut tidak memiliki tujuan lain selain untuk melancarkan aksi kejahatan.
Secara hukum, pasal yang dapat menjerat adalah Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan Pasal 340 KUHP lama. Substansi dan ancaman hukumannya tetap sama.
“Barang siapa dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 459 KUHP Baru, seperti yang dikutip oleh kuasa hukum.
Ia menegaskan bahwa perencanaan dalam kasus ini sangat nyata, sehingga tersangka harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Pasangkayu belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan terakhir proses penyidikan dan rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan. (Udi)
7






