Dokumentasi Kapal Feri Mini tahun 2020 (atas) dan tahun 2021 (bawah).
DPRD Mamuju saat rapat dengan sejumlah pihak terkait Kapal Feri Mini.(Dok. Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – DPRD Kabupaten Mamuju kembali menggelar rapat terkait kapal Feri Mini yang di anggarkan tahun 2017 senilai Rp. 1.764.464.000,- belum sempat dimanfaatkan masyarakat sudah rusak parah, dan saat ini ada di Pulau Ambo, Kecamatan Balabalakang, Mamuju.

Kapal tersebut di gadang-gadang akan menampung sekitar 200 orang, menggunakan bahan bakar harian 1.000 liter dan 2.000 liter bahan bakar cadangan, bisa beroperasi pulang-pergi (PP) Mamuju-Balabalakang, namun sudah berencana akan dihapus dari daftar asset Mamuju.

Diketahui Kapal Feri Mini beberapa kali dilakukan perbaikan namun tak kunjung baik dan rusak sebelum dimanfaatkan masyarakat.

Dalam rapat, Senin (12/7), dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta, dihadiri oleh Masram Jaya, Mervie Parasan dan Sugianto. Selain itu turut hadir Sahmin Lihawa mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamuju, Masud Bustandi selaku Plt Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Mamuju dan AKP. Rubertus Roedjito Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Syamsuddin Hatta menjelaskan, pada rapat yang dilaksanakan membahas pertanggunngjawaban APBD tahun 2020. Dimana dinas Perhubungan mengajukan untuk penghapusan aset Feri Mini, padahal menurutnya kapal feri mini belum dimanfaatkan masyarakat dan sudah karam. Sehingga ia bersama koleganya di DPRD menganggap penting mengadakan rapat bersama dengan seluruh pihak terkait.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan mantan kepala dinas perhubungan berbagai macam problem sehingga di adakan uji coba, dengan alasan untuk mendapatkan izin berlayar. Namun setelah dilayarkan kepulau Balabalakang tidak pernah kembali hingga saat ini. Namun apa yang disampaikan oleh Syahbandar tidak pernah memberikan izin berlayar, jangankan memberikan izin, permohonannya pun tidak pernah ada hingga saat ini,” jelasnya.

Sehingga pihaknya menuntut persoalan Kapal Feri Mini harus diselesaikan dengan terang benderang. Pihak DPRD pun berencana akan mengecek langsung bangkai kapal. “Kami menyampaikan ke pihak kepolisian agar bisa memproses sesuai ketentuan tampa melihat siapa pun itu,” ucap Syamsuddin Hatta.

BACA JUGA : Kembali Sorot Aset Daerah, DPRD Mamuju Juga Pertanyakan Feri Mini

Sugianto, juga mendesak pihak kepolisian agar persoalan Feri Mini bisa segera dituntaskan di tahun 2021 ini, sehingga masyarakat juga tahu jelas masalahnya. “Semoga bisa dituntaskan titik persoalan (Kapal Feri Mini) di tahun ini”.

Senada, Masram Jaya juga berharap bisa dituntaskan, “Kami menunggu progres dari Kasat Reskrim Mamuju atas kasus ini”.

Masud Bustandi, Plt Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Mamuju mengatakan, bahwa kapal Feri Mini tidak pernah memberikan izin untuk berlayar. Menurutnya perjalanan dari pelabuhan Mamuju ke pulau Balabalakang adalah kategori berlayar dan itu tidak ada izin. “Karena itu (kapal) beberapa kali perbaikan, bocor-bocor, sehingga tidak diberikan izin,” sebutnya.

Lanjut ia menjelaskan, secara hokum pelayaran dari Mamuju ke Balabalakang adalah pelanggaran, karena tidak pernah bermohon berlayar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Rubertus Roedjito mengatakan, terkait penanganan kapal Feri Mini tahun ini (2021) akan diselesaikan. “Karena tahun 2020 dan 2019 ada pemilihan sehingga sempat tertunda”.

Sehingga pihaknya berencana akan melakukan pengecekan langsung, bekerjasam dengan DPRD dan Bupati.

Dalam prosesnya ia mengatakan sudah banyak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kita akan melakukan ekspos dulu sesuai hasil penyelidikan baru kita bisa tetapkan siapa-siapa yang ditersangkakan,” ucap AKP. Rubertus Roedjito.

Kami akan melakukan cek ke TKP di Balabalakang, kemudian kita ekspos di BPKP  dan hasilnya akan kita tunjukkan untuk ditingkatkan kepenyelidikan, kuncinya.

Sementara itu, Sahmin Lihawa tidak memberikan komentar banyak, dengan dalih bahwa bukan masa jabatannya untuk pengadaan kapal Feri Mini. “Saya masuk diperhubungan kapal ini sudah diserah terimakan”.

Ia juga menampik adanya dana perbaikan, dan mengatakan oleh pihak ketigalah yang melakukan perbaikan.

Namun itu ia mengakui, sejak dirinya masuk, keberadaan kapal feri mini sudah keadaan rusak dan tidak bisa beroperasi. Ia pun enggan menjawab jika dalam pantauannya kapal ini menemukan adanya kejanggalan.

Berbeda dengan keterangan pihak Plt Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Mamuju bahwa kapal harus ada izin untuk berlayar. Sedangkan menurut Sahmin, kapal berlayar kepulau balabalakang itu sedang uji coba untuk mendapatkan izin berlayar.

Dokumentasi Kapal Feri Mini tahun 2020 (atas) dan tahun 2021 (bawah).

(Anhar)

Bagikan