Konfrensi Pers Di Aula Humas Polres Pasangkayu
Konfrensi Pers Di Aula Humas Polres Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku penganiayaan (MM alias U 18 tahun) yang mengakibatkan korban M (30 tahun) meninggal dunia di jalan Trans Sulawesi, desa Tikke, kecamatan Tikke Raya, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, 3 Januari 2021.

Korban jiwa (M 30 tahun) meninggal dunia di TKP karena melerai salah satu teman korban berinisial R (18 tahun). Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau (badik) yang menembus dada bagian kiri.

Sedangkan R kawan korban yang menjadi target pelaku, hanya mendapatkan luka memar di kepala karena terkena hantaman balok dari pelaku.

Motif pembunuhan ini adalah dendam. Itu disampaikan Kaporles AKBP Leo H Siagian di sesi jumpa pers di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat, 8 Januari 2021.

Berdasarkan kronologi, kepada para awak media, AKBP Leo menjelaskan, bahwa pelaku dan dua orang rekannya mengendarai dua unit sepeda motor dari Pedanda, kecamatan Pedongga pada malam itu, Minggu, 3 Januari 2021.

Tujuannya untuk mencari korban di areal PT Letawa.

Namun, dalam perjalanan pelaku melihat korban dengan rekannya di salah satu warung di jalan trans Sulawesi, Tikke.

Tak lama kemudian, pelaku gelap mata dan langsung memukul kepala R sebanyak dua kali menggunakan balok yang diambil di sekitar warung tersebut setelah pelaku menanyakan identitas target R.

Sedang, rekannya M yang berniat melerai, malah jadi sasaran kemarahan pelaku. Korban bersimbah darah usai ditusuk di bagian dada kiri.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur. Ia berhasil dibekuk pihak polisi selang dua jam di perumahan afdeling Fanta, PT Mamuang, desa Pajalele, kecamatan Tikke Raya.

Dalam keterangan pers, arang bukti yang berhasil dimamankan, yaitu pisau (1 buah 26 cm), sepotong balok, sepeda motor Yamaha Vixion (1 unit), jaket hitam (1 buah), dan kaos abu-abu (1 buah).

Pelaku terancam pidana selama 15 tahun penjara sesuai pasal 338 atau pasal 351 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951.

“Pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 351 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951. Karena, dia pelaku aktif,” terang AKBP Leo.

Arham Bustaman

Bagikan