Mamasa, Katinting.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim berserta rombongan lainnya meresmikan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kabupaten Mamasa, Jumat (8/1).
Pada peresmian ini, tiga Kecamatan di Kabupaten Mamasa yang menjadi sasaran titik pelaksanaan program Kotaku yakni, Tawalian, Sumarorong dan Messawa.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masadar menuturkan program tersebut menggunakan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakar (BPM), sebagai upaya penanganan pemukiman kumuh di perkotaan.
“Suatu kesyukuran mendapat bantuan program dari Pemerinatah Pusat. Sia bagaimana daerah harus menyiapkan Sumber Daya Manusia menjemput program tersebut,” Kata Ali Baal Masdar.
Mantan Bupati Polman dua periode itu menargetkan, hingga 2022 mendatang, sebanyak 6.000 rumah tidak layak huni (RTLH) akan ditangani.
“Itu bisa dikerjakan di enam Kabupaten. Seribu per kabupaten,” targetnya.
Dia berharap, apa yang dikerjakan pada tahun 2020, kemudian tahun berlanjut di 2021, khusus program infrastruktur agar dikerjakan dengan baik. “Jangan fikir-fikir, jangan mark-up, kerjakan sesuai aturan perundang-undangan.,” sebutnya.
Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda mengaku program Kotaku ini untuk pertama kalinya dilakukan di Mamasa. Katanya, itu tak terlepas dari upaya dan perjuangan pemerintah daerah, kolaborasi antara Pemkab Mamasa dan Pemprov Sulbar untuk mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat.
“Kegiatan ini kerena hasil perjuangan oleh Gubernur dan Bapak Kepala Balai,” katanya.
Menurut Wakil Bupati Mamasa itu, Program Kotaku sejalan dengan harapan masyarakat, khususnya meminimalisir kumuh. Sehingga dia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan selanjutnya di Kabupaten Mamasa.
Martinus pun mengingatkan bahwa setiap program dari Pusat tentutnya disusul monitoring dan evaluasi dari penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.
“Karena itu saya berharap kepada pihak yang terlibat agar menjalankan pekerjaan dengan rasa tanggungjawab,” tutupnya.
Untuk diketahui, Program Kotaku ini dalam pelaksanaanya menggunakan platform kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten/kota sebagai pelaku utama.
(ADV)