Majene, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasuil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada hari Minggu (7/3) lalu di lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Pengungkapan berawal dari penyergapan SK (29) atas informasi masyarakat bahwa dirinya seringkali melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Dari situ Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika SK dan MF.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji saat memimpin konferensi pers, di dampingi Kasat Narkoba menjelaskan, saat akan disergap SK sempat mengeco petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya, namun berhasil diketahui. SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri.
Dirumah SK ditemukan barang bukti barupa 2 (dua) saset plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat shabu dengan berat masing-masing 9,7638 gram dan 0,0850 gram.
Barang bukti lainnya yang disita dari SK berupa Handphone Samsung, satu buah alat hisap shabu (Bong) dan satu buah timbangan eletrik.
Saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK, ia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe.
MF pun harus pasrah digiring oleh petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai 800 ribu rupiah dan sebuah Handphone.
Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polres Majene
Edit : Anhar