Katinting.com, Bontang – Urusan dokumen, arsip, atau sekadar ingin tahu cara pinjam buku kini tak lagi bikin bingung. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang membuka akses layanan publik dengan lebih mudah, cepat, dan ramah melalui tiga kanal utama: layanan informasi publik (PPID), layanan perpustakaan, dan kearsipan.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, menjelaskan bahwa banyak warga sebenarnya ingin mengakses informasi atau layanan, tapi ragu karena merasa prosesnya rumit atau bingung harus ke mana.
“Kadang orang cuma mau tahu hal simpel, seperti prosedur pinjam buku atau legalisasi dokumen. Tapi kalau nggak ada kanal yang ramah, mereka bisa enggan bertanya. Kami hadir untuk mengubah itu,” ucapnya, Rabu (23/7/2025).
Melalui kanal PPID DPK, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Mulai dari prosedur permohonan data, durasi waktu tunggu, hingga jenis informasi yang dikecualikan, semuanya bisa ditanyakan langsung. Warga cukup menghubungi 0821-4848-4996 atau mengakses media sosial resmi seperti Instagram dan TikTok di akun @ppid.dpk.kotabontang.
Bagi pecinta buku dan pemburu ilmu, layanan perpustakaan tetap menjadi favorit. DPK Bontang menyediakan fasilitas ramah disabilitas, koleksi bacaan terkini, hingga kemungkinan peminjaman daring. Ingin jadi anggota atau tanya layanan? Hubungi saja 0822-4989-6919.
Tak hanya itu, layanan kearsipan juga terbuka untuk umum. Mulai dari legalisasi dokumen, permintaan arsip sejarah, hingga edukasi soal pengelolaan dokumen pribadi dan kelembagaan, semua bisa diakses masyarakat bukan hanya instansi.
“Yang datang ke kami itu bukan cuma RT atau pegawai pemerintah. Pelajar, peneliti, sampai warga biasa pun kami layani. Semuanya punya hak yang sama untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Untuk warga yang masih bingung mulai dari mana, DPK Bontang mengajak untuk langsung menghubungi kanal resmi atau mengakses situs www.dpk.bontangkota.go.id. Tak perlu ragu, karena prinsipnya sederhana: semua informasi publik adalah hak masyarakat, dan DPK siap bantu tanpa ribet. (Re)






