Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggencarkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama sejumlah stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut menyasar tiga satuan pendidikan di Kota Bontang yang diduga belum memiliki izin pendirian resmi, yakni Taman Penitipan Anak (TPA) Abizar Muttaqi di Jalan Jawa nomor 99 HOP, TK Islam Kreatif Al Hikmah di Kelurahan Guntung, serta RA Asy Syaamil BSD di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menghambat tumbuhnya lembaga pendidikan, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan pendidikan di Bontang berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan.
“Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki legalitas yang sah. Ini penting demi perlindungan anak-anak sebagai peserta didik dan memberikan kepastian hukum bagi para pengelola,” jelasnya, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan, kecamatan, kelurahan, dan unsur pengawasan lainnya, untuk memastikan tata kelola pendidikan yang tertib dan akuntabel.
Selain meninjau kondisi fisik dan administratif, tim juga memberikan edukasi kepada pengelola lembaga terkait pentingnya pengurusan izin pendirian sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya diketahui sudah beroperasi dalam jangka waktu cukup lama namun belum melengkapi aspek legalitas.
“Kami tidak langsung menutup operasional, tetapi memberi pembinaan dan waktu untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Kami ingin membangun kolaborasi yang positif demi peningkatan mutu pendidikan di kota ini,” paparnya.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kualitas layanan pendidikan sejak usia dini.
DPMPTSP Bontang juga mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam memeriksa status legalitas lembaga pendidikan sebelum mendaftarkan anak-anak mereka. Informasi terkait izin dapat diakses melalui layanan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung tata kelola pendidikan yang tertib, transparan, dan berkualitas. Ini adalah investasi masa depan anak-anak kita,” pungkas dia. (Re)






