Kepala BPK Sulbar memberikan penjelasan saat acara workshop. (Foto Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan membantah telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memangkas sebagian tenaga kontrak.

Hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai sejumlah wartawan usai kegiatan media workshop yang digelar dikantornya, Jumat (9/8).

Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, kemungkinan besar Pemkab Mamuju salah menangkap apa yang telah di bahasakan oleh BPK Sulbar.

“Kami tidak pernah mengatakan itu, itu adalah tangkapan dari pemerintah daerah”.

Kepala BPK Sulbar menuturkan pihaknya hanya merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi berdasarkan analisa beban kerja. Apalagi, dirinya menambahkan, BPK Sulbar telah mendapatkan hasil ketika Pemkab Mamuju yang bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin melakukan analisa beban kerja.

“Sayang kalau hasil itu sudah dilakukan tidak dimanfaatkan. Jadi kami minta supaya itu dimanfaatkan. Karena itu baik.  Jadi kami minta supaya pemerintah daerah mengelola segala tenaga honorer itu berdasarkan analisa beban kerja,” tuturnya.

“Jadi tujuannya lebih bagaimana mengelola tenaga-tenaga honorer ini bisa lebih efektif, produktif juga tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi sekali lagi kami tidak pernah menyatakan itu (rekomendasi pemutusan tenaga kontrak lingkup Pemkab Mamuju),” tambahnya.

Ditanya soal apakah keputusan Pemkab Mamuju melakukan pemutusan tenaga kontrak dianggap telah tepat sasaran, dirinya mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar soal itu.

Itu dikarenakan Pemkab Mamuju belum menyerahkan dokumen pemutusan tenaga kontrak kepada BPK Sulbar.

“Untuk menjawab itu tentunya kami harus mendapatkan dulu apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Mamuju,” sebutnya.

“Sekali lagi mohon kami bisa dimengerti bahwa kami harus mendapatkan dokumen tersebut, sehingga nanti jangan sampai ada informasi yang keliru. Nanti setelah kami mendapatkan dokumen tersebut baru kami bisa memaparkan,” tutup Eydu Oktain Panjaitan.

(Zulkifli)

Bagikan