Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Prioritaskan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Pj Gubernur Sulbar Menghadapi Catatan BPK RI Terkait LKPD 2023

Foto bersama Pj Gubernur Sulbar saat mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD dan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 di Lingkungan AKN VI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Jakarta, Katinting.com – Setelah mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 di Lingkungan AKN VI, Jakarta, pada Jumat, 8 Maret 2024, Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya memperhatikan catatan-catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan anggaran program selama tahun 2023.

Menurutnya terdapat beberapa aspek pelayanan dasar yang masih perlu ditingkatkan.

Zudan kembali mengingatkan pentingnya pelaksanaan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan beberapa urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.

“Ini adalah poin-poin yang telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD), dan kita perlu memaksimalkannya di tahun 2024 ini,” ujar Zudan.

Contohnya, dalam sektor kesehatan, semua pemda diharapkan berkomitmen untuk mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan, serta memanfaatkan dana transfer dan Banper dengan optimal.

“Urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama, karena menjadi tolak ukur kehadiran pemerintah dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tegas Zudan.

Dia juga menekankan perlunya upaya mitigasi dalam menghadapi risiko-risiko yang muncul dalam pengelolaan dana transfer daerah dan Banper, seperti ketidakcukupan prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang.

“Upaya mitigasi yang diperlukan antara lain menerapkan kelengkapan izin, SDM, listrik, air, ruangan, serta sarana prasarana dan pemeliharaan,” tambahnya.

Selain itu, Zudan juga menyoroti rendahnya serapan anggaran DAK dan perlunya meningkatkan monitoring pelaksanaan anggaran, serta mendahulukan verifikasi sebelum pengiriman barang untuk memastikan hasil pengadaan benar-benar dimanfaatkan.

“Kedepan, OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah dari pusat, dan perlunya ketepatan waktu dalam menyelesaikan laporan realisasi kegiatan dan anggaran,” tutupnya. (adv)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat