Poster Tina-Ado
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Surinah-Ado, yang terpilih pada Pilkada 2020, akan berakhir pada tahun 2024.

Direktur Logos Politika, Maenunis Amin, mengatakan, kalau mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016, berarti masa jabatan Sutinah-Ado tersisa 1 tahun 2 bulan karena akan berakhir pada bulan Desember 2024.

Ketika ditanya tentang potensi keduanya untuk berpasangan kembali di Pilkada 2024, Maenunis mengajak untuk mempertimbangkan indikator pemerintahan dan opini publik.

“Ini dinilai melalui dua variabel. Pertama, bagaimana keduanya beroperasi di pemerintahan, apakah bersinergi atau tidak, bagaimana intensitas komunikasi mereka, dan bagaimana pengelolaan kantor mereka. Kedua, bagaimana respons publik terhadap mereka. Kalau di pemerintahan mereka bekerja sama dengan baik, itu menjadi indikator pemerintahan,” ungkap Maenunis.

Terkait opini publik, Direktur Logos Politika ini menganggap survei opini publik sebagai variabel penting untuk mengukur apakah Sutinah-Ado layak berpasangan lagi di periode kedua.

“Respons publik harus diukur secara kuantitatif melalui survei opini publik. Dari hasil survei, misalnya, jika sekitar 50,25% dari responden tidak mendukung Sutinah-Ado dan sekitar 13% lebih memilih calon lain jika keduanya berpasangan lagi, maka itu berarti sekitar 63,25% responden merespons negatif terhadap potensi kembali Sutinah-Ado di Pilkada 2024,” jelas Maenunis.

Terkait apakah Sutinah-Ado lebih cenderung untuk berpasangan lagi atau akan bersaing di Pilkada Mamuju 2024, Maenunis mengatakan bahwa itu tergantung pada keinginan Ado.

Masih ada waktu 1 tahun masa jabatan yang efektif yang dapat digunakan untuk memperbaiki pemerintahan dan menciptakan kesempatan rekonsiliasi.

Namun, jika Ado lebih fokus pada persaingan politik, itu juga merupakan pilihan yang sah. Maenunis menegaskan bahwa Sutinah kemungkinan lebih siap menghadapi Pilkada 2024 dibandingkan dengan 2020.

(*)

Bagikan