Mamuju Tengah, Katinting.com – Berlangsung dengan khidmat, tiga orang anggota DPRD Mamuju Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) dikukuhkan oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah Dr. Arsal Aras dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan PAW.
Ketiga orang yang dikukuhkan dan diambil sumpahnya adalah Al Habsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan I Gusti Inggrit yang berpindah ke Partai Nasdem, Andi Rudi masih dari PKS menggantikan Herlina Syarif yang berpindah ke Partai Golkar, lalu Eka Ali Akbar Partai Demokrat, menggantikan Nirmalasari Aras yang juga melabuh ke Partai Golkar, ketiganya akan mengabdi hingga 2024.
Kepada tiga orang anggota DPRD yang PAW Ketua DPRD Mamuju Tengah Dr Arsal Aras, berpesan kiranya dapat menjadi wakil rakyat yang bekerja penuh dan memperjuangkan aspirasi rakyat, edan secara kelembagaan bersama sama menjadi pengawal kebijakan pemerintah kabupaten Mamuju Tengah.
Tentu kehadiran tiga orang anggota DPRD PAW ini, Ia percaya adalah perwakilan rakyat yang mendapatkan kepercayaan penuh, membawa aspirasi rakyar di DPRD Mamuju Tengah.
“Sehingga kehadirannya, tentu makin memperkuat dan menambah khasana berpikir secara kelembagaan di DPRD Mamuju Tengah” beber Arsal.
Karenanya, kepada ketiga anggota DPRD Mamuju Tengah PAW, mampu menjaga marwah DPRD secara kelembagaan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga terhormat DPRD Mamuju Tengah terus mengalami peningkatan.
“Kami berharap kehadiran ketiga anggota DPRD PAW mampu bersama sama menjaga marwah DPRD, dalam rangka menjaga kepercayaan publik Mamuju Tengah” pungkas Dr Arsal Aras.
(Fhatur Anjasmara)