Anggota Komisi I, Mirsad (kiri), Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani (tengah) dan Kadis PMD, Irfan Rusli Sadek (kanan)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani menyatakan akan memanggil paksa kepala desa Bulu Parigi (kecamatan Baras) bila tiga kali tak penuhi undangan.

Yani menjelaskan itu saat RDP soal pemberhentian sejumlah perangkat desa di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 2 Maret 2023.

“Jika hari ini dia (kades) tidak hadir, kami layangkan surat kedua. Pun itu tidak diindahkan, maka kami kirim surat ketiga dengan menggandeng polisi untuk panggil paksa,” tegas mantan kades Lariang itu.

Mirsad menekanlan agar camat tetap memonitoring tindakan setiap kades. Karena, hal seperti dapat mengganggu pelayanan dasar warga.

Anggota Komisi I DPRD Pasangkayu itu mengharapkan agar tak ada kejadian serupa masa yang akan datang.

RDP ini dihadiri para aparat desa yang telah diberhentikan, Asisten Bidang Pemerintahan, Yunus Alsam, Kadis PMD, Irfan Rusli Sadek, Camat Baras, Rahman dan Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi.

Melalui Suwitno, sekdes yang juga korban keputusan kades Bulu Parigi, Sukma, bahwa pihaknya tidak pernah diberitahukan terlebuh dahulu.

Agar pelayanan di desa kembali normal, Komisi I DPRD Pasangkayu merekomendasikan beberapa poin, antaranya mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan.

Kemudian, setiap kepala desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa harus mengacu kepada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 melalui rekomendasi persetujuan camat.

Bagikan