Kapolres Mamuju saat memberikan keterangan kepada pers
Kapolres Mamuju saat memberikan keterangan kepada pers
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju – Setelah dari gedung DPRD Mamuju, aksi damai Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan Aparat dari FPPI, PMII, BEM Unika dan GMNI berlanjut unjukrasa di depan Kantor Polres Mamuju.

Dalam aksinya mahasiswa mendesak kejelasan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan 9 orang oknum polisi kepada seorang mahasiswa STIE Muhammadiyah yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu.

“Kami minta Polres Mamuju untuk melakukan konfrensi pers terkait perkembangan kasus yang kami laporkan, atas perencanaan penganiayaan yang dilakukan 9 orang oknum polisi. Ini jangan ditutup-tutupi biar semua publik tahu,” kata Ibnu Imat Totori.

Sementara peserta aksi Nirwansyah menegaskan, mengutuk dan mengecam perilaku 9 oknum polisi yang menganiaya seorang mahasiswa disaat hari peringatan 18 tahun reformasi, ini akan kami kawal sampai kemeja hijau dan kami minta prosesnya tetap lanjut sampai kemeja hijau dan proses intern Kepolisian.

Sedangkan Suyuti, juga mengingatkan, jika sampai ini tidak ada kejelasan proses penanganannya, kami sangat menduga kuat ada permainan dan pembiaran yang dilakukan Polres Mamuju terhadap sekian banyak persoalan yang pernah terjadi antara oknum polisi dengan masyarakat.

“Jika demikian kami minta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Mamuju sampai pada melakukan pencopotan dari jabatannya jika tidak mengambil tindakan konkret memberi sanksi pidana kepada 9 orang oknum pelaku,” tutur Suyuti kepada Katinting.com.

BACA JUGA : https://katinting.com/aliansi-mahasiswa-demo-pertanyakan-penangan-kasus-pemukulan-mahasiswa/

Menanggapi aksi mahasiswa Kapolres Mamuju, Eko Wagiyanto, menyambut baik tuntutan mahasiswa untuk melakukan konfrensi pers dan penegakan hukum tetap dilanjutkan.

“Saya sampaikan disini bahwa proses itu berjalan, diminta atau tidak diminta Kapolres Mamuju atau polisi punya kewajiban untuk memproses ini,” kata Eko Wagiyanto.

Dua-duanya berjalan, Sambung Eko Wagiyanto, disiplinnya jalan dan pidana umumnya jalan. Terkait penetapan tersangka Kapolres Mamuju menyatakan masih mengambil keterangan para saksi.

Dalam penyampaiannya Kasat Reskrim kepada Kapolres yang didengarkan Katinting.com, bahwa ada yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun dalam penyampaian Kapolres itu menyatakan sudah ada 3 calon tersangka.

“Jadi calon tersangkanya ada tiga dari sembilan, setelah diurai bahwa memang ada oknum, kalau anda bayangin 9 orang memukul bentuknya kayak apa? Tapi ada juga yang membela, malah memisahkan, dan yang memisahkan ini kita proses kedisiplinannya,” kata Eko Wagiyanto.

Bahkan Eko menegaskan, yang melakukan pemukulan akan dijadikan tersangka dan prosesnya sedang berjalan.

“Saya pastikan penyidik akan menyelesaikan dan menuntaskan ini, kalau berjalan terus sampai lengkap semuanya P21 (berkas lengkap dilimpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan) kita kawal itu semuanya,” pungkas Eko Wagiyanto.

Tersangka diancam hukuman pasal Pasal 351 dan pasal 170, tutur Eko Wagiyanto.  (Anhar Toribaras)

Bagikan
Deskripsi gambar...