Mamasa, Katinting.com – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa jalur independen, Agus Butarbutar dan Debora, melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pelanggaran sengketa proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan ini dilayangkan setelah KPU menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 lewat independen.
Agus Butarbutar dan Debora menuduh KPU telah mengembalikan surat tanda terima pengajuan berkas mereka dengan menyatakan bahwa berkas pendukung yang wajib diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tidak lengkap. Dalam proses pendaftaran, berkas persyaratan harus diserahkan baik secara fisik maupun digital melalui SILON, namun pasangan calon tersebut membantah pernyataan KPU mengenai ketidaklengkapan berkas mereka.
Marthen Buntupasau, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan gugatan sengketa proses dari Agus Butarbutar dan Debora. Laporan ini telah diregistrasi pada Senin, 20 Juni 2024.
“Setelah laporan kami registrasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak KPU untuk segera dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024,” jelas Marthen saat ditemui di kantor Bawaslu Mamasa, Rabu 22 Mei 2024.
Ketua KPU Mamasa, Sumarlin S.Sos, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tanda terima pengembalian dokumen. Menurut Sumarlin, ada beberapa dokumen yang harus diunggah oleh pasangan calon tersebut.
Namun, dalam proses pengunggahan, pasangan Agus Butarbutar-Debora hanya mencapai sekitar 60% dari yang dipersyaratkan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam namun progres pengunggahan hanya kurang lebih 60% sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Sumarlin.
Sumarlin menambahkan bahwa KPU sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi laporan sengketa yang dilayangkan oleh kedua pasangan calon independen. Ia menegaskan bahwa tindakan KPU sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu akan melakukan musyawarah penyelesaian sengketa untuk memastikan apakah proses yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak. Hasil dari musyawarah ini akan menentukan kelanjutan pencalonan Agus Butarbutar dan Debora dalam Pilkada Mamasa 2024.
(Jeje)