Ilustrasi galon isi ulang, yang mesti dibuang ketika tak layak digunakan. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Sejumlah konsumen air isi ulang mengeluhkan kurangnya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku usaha depot air isi ulang, oleh Dinas Kesehatan Mamuju, sebab disinyalir banyak pelaku usaha air isi ulang membiarkan distribusi galong yang sudah tidak layak dan berbahaya bagi Kesehatan konsumennya.

Kepada laman ini, Minggu (29/09) malam, Safri Arifin, salah seorang aktivis Kesehatan masyarakat, mengungkapkan bahwa produksi galon tidak layak dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat beredar luas di sejumlah pengusaha depot air isi ulang.

Bahkan Ia menuding kurangnya pengawasan oleh Dinas Kesehatan Mamuju terhadap pelaku usaha depot air isi ulang, menyebabkan sebagian besar galon tak layak pakai justru dibiarkan oleh pengusaha depot air isi ulang terus beredar.

“Bahkan saya menemukan galon tidak hanya penyot, tapi retak dan paksakan dipakai, dengan cara diisolasi, padahal secara kesehatan itu berbahaya, kareta retakan itu selain berpotensi penyebaran zat Kimia dari pelastik, juga berpotensi air kemudian sudah tak bersih karena debu melalui retakan galon” urai Safri.

Katanya, ini mestinya tidak terjadi kalua Dinas Kesehatan Mamuju menyadari pentingnya pengawasan terus menerus terhadap pelaku usaha depot air isi ulang, sehingga galon yang beredar tetap galong yang tidak penyot hingga tak retak.

“Sebab bahaya menggunakan galon penyot dan retak, adalah terkontaminasinya air minum yang dikonsumsi masyarakat oleh zat berbahaya seperti zat kimia Bisfenol A (BPA) pada galon air, karenanya, dibutuhkan sikap tegas Dinas Kesehatan menyikapi ini” kata Safri.

Ia menuturkan bahaya terkontaminasinya zat kimia Bisfenol A (BPA) pada air isi ulang dari usaha depot air isi ulang, karena galon penyot dan retak, tentu menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan melibatkan BP POM, guna melakukan evaluasi terhadap pengusaha depot air isi ulang.

“Sebab itu sekali lagi, saya berharap sikap tegas mesti ditunjukan oleh Dinas Kesehatan Mamuju, kalua perlu Tarik izinnya, jika pelaku usaha depot air isi ulang tidak mematuhi persoalan ini, sebab ini demi kepentingan kesehatan masyarakat konsumen air isi ulang secara menyeluruh” tutur Safri.

Olehnya, ia meminta Dinas Kesehatan Mamuju bersama BP POM segera mengambil sikap, menyikapi maraknya galon penyot dan rusak masih dimanfaatkan dan beredar luas dari pelaku usaha depot air isi ulang.

“Dan pelaku usaha depot air isi ulang juga mesti diingatkan agar tak menukar galon yang terihat penyot, dengan dalih agar airnya laku, prinsip ini juga tidak baik, karena sama halnya, tidak mengindahkan aturan, dan cenderung ikut pembiaran dengan cara yang salah” pungkas Safri. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan