Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar, Jumat (10/2/23).
  1. Langka strategis dalam menanggulangi Ancaman dan Gangguan Gejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dilakukan Pre emtif, Preventif, Refresif dan Yustisi dengan Sinergitas, Komitmen, Responsif dan Kolaboratif dengan tujuan Lingkungan hidup lestari.
banner 728x90

7.Instrumen Pendekatan Hukum
a. Hukum administrasi

  • Pengawasan Perizinan Lingkungan
  • Penerapan Sanksi Administratif

b.Pengamanan dan Pemulihan kawasan hutan

  • Operasi Pengamanan dan Pemulihan Kawasan Hutan

c.Perdata

  • Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan dan
  • Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan

d. Pidana

  • Penerapan Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Penerapan Multydoor

8.Kodisi saat ini

  1. Tidak Membedakan Kompleksitas kegiatan Usaha, semua wajib memilki izin
  2. Tidak ada Perbedaan Persyaratan Perizinan anatar skala usaha
  3. Kebijakan Pengaturan investasi termasuk Prosedur Perizinanya (NSPK tidak standar) diatur tersebar di berbagai undan-undang sector
  4. Belum semua Proses perizinan dilayani secara elektronik dan/ atau belum diintregasikan ke OSS-Proses manual tatap muka
  5. Tumpeng tindih Pengaturan antara sector (Duplikasi Antar Perizinan dan Inter looking)

9. Hutan adat harus melalui Peraturan Daerah /bupati karena hutan milik negara, kelompok adat menggunakan Peraturan daerah/Bupati

10. Terdapat Pemukiman masyarakat yang masuk Kawasan hutan lindung untuk merubah fungsi harus dirubah Peraturan Daerah RTRW, izin kementerian Kehutanan

11. Terkait Pengelolan sampah jika merusak atau mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat Pencemaranya jika besar dampak lingkunganya dapat dikenai sanksi Pidana

12. Terkait tambang batuan diwilayah Provinsi Sulawesi Barat untuk menunjang IKN tentunya perlu Pengawasan sehingga tidak merusak lingkungan

13. Tambang Logam , Besi, Emas, Tembaga ini menggunakan bahan kimia mercuri sangat berbahaya jika Pengelolaan tidak sesuai Prosedur berdampak kepada masayarakat dapat menimbulkan cacat permanen pada bayi yang dilahirkan akibat air yang tercemar.

14. Kerugian negara terhadap alih fungsi hutan magrov tanpa izin dihitung mulai sejak ditanam magrov. Pemeliharaan, luas lahan, dan Baku mutu Magrov.

15. Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat sangat mendukung Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi dalam upaya Pencegahan Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga Ekologi dan kelestarian Hutan dengan berkoordinasi lintas sektor.

(Advertorial)

Bagikan