Mamasa, Katinting.com – Kisruh terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkup DPRD Kabupaten Mamasa akhirnya dijawab oleh Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Dr. Zain, saat ditemui media pada Senin (24/6/2024).
Menurut Dr. Zain, proses pengeluaran DPA memerlukan prosedur dan waktu agar dapat terealisasi dengan baik.
“Soal DPA itu memiliki proses dan prosedur di dalamnya sehingga butuh waktu agar dapat terealisasi,” jelas Dr. Zain.
Ia mengungkapkan bahwa DPA tersebut telah disetujui oleh Pemda dan Kepala Bagian Keuangan Daerah untuk menetapkan realisasi anggaran tahun 2024.
“DPA sudah ditandatangani pada Jumat, 14 Juni 2024. Setelah tanda tangan itu kan ada termin-termin waktunya sehingga berproses tapi tetap kita dukung,” tutur Dr. Zain.
Pj Bupati Mamasa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berniat memperlambat proses, namun tenggat realisasi anggaran dan percepatan proses pekerjaan di Kabupaten Mamasa memang sangat mendesak.
“Tapi saya beranggapan bahwa kritiknya itu supaya kita bekerja lebih keras lagi. Kita selalu dalam posisi ingin melihat Mamasa dalam keadaan baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, Juang Gayang Pongtiku, selaku Wakil Ketua II DPRD Mamasa, mempertanyakan dokumen DPA yang belum dikeluarkan oleh Pemda Mamasa.
“APBD sudah dibahas. Namun hingga pertengahan tahun DPA belum dikeluarkan oleh Pemda Mamasa,” ungkap Juang.
Ia memberikan kritik keras kepada Pemda Mamasa dan mempertanyakan kinerja Pj Bupati Mamasa.
“Ini Pak Pj tidak serius bekerja untuk rakyat Mamasa. Masa’ DPA belum keluar-keluar juga,” ungkapnya lagi.
Keterlambatan pengeluaran DPA ini memicu kekhawatiran di kalangan anggota DPRD dan masyarakat, mengingat DPA merupakan dokumen penting yang mengatur pelaksanaan anggaran untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mamasa.
(Saldi)