banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Direktorat Kriminal Umum (DitKrimum) Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, yang terjadi setahun yang lalu.

Kejadian tersebut, pada tanggal 7 Agustus 2022, korbannya PO (60 tahun) dan istrinya SA (50 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dengan luka tusukan benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya.

Selain itu, juga ditemukan satu orang anaknya inisial MA (14 Tahun) dalam kondisi kritis.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan saat dihubungi melalui via whatsapp mengatakan, sudah berhasil menangkap pelaku berinisial S di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat dan saat ini pelaku masih berada di Polewali Mandar.

“Benar kami berhasil melakukan penetapan tersangka setelah penyidik Ditkrimum Polda Sulbar melakukan gelar perkara kemarin,” kata Syamsu Ridwan. Kamis 24 Agustus 2023.

Lanjut dia, secara detail soal peran tersangka belum bisa memberikan keterangan lebih jauh di karenakan tersangkah belum sampai di Polda Sulbar.

“Saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu. Nanti kami memberikan keterangan resmi setelah tersangkah sudah di Polda Sulbar,“ jelasnya.

(Jeje)

Bagikan