Pasangkayu, Katinting com – Demi penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat, pemda Pasangkayu, Sulawesi Barat terus melakukan operasi yustisi.
Bersama Satpol PP, Dishub, Dinkes dan Polsek Bambalamotu berhasil menjaring puluhan yang abai terhadap protkes yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kegiatan ini berlangsung di empat desa dan menyertakan pemerintah desa masing-masing se kecamatan Bambaira, Rabu, 4 Agustus 2021.
“Karena tidak memakai masker, puluhan pengendara dan warga terjaring. Membersihkan rumput di pinggir jalan, salah satu sanksi yang diberikan bagi pelanggar,” ungkap Kasat Pol PP Pasagkayu, Nasrum.
Operasi lanjut Nasrum, akan selalu digalakan guna mengedukasi dan memberikan kesadaran kepada warga arti penting protkes minimal 3M yakni cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Lonjakan kasus Covid-19 di daerah ini, tambah Nasrum, salah satunya kurangnya kesadaran warga tentang protokol kesehatan.
“Kalau warga tidak sadar, virus corona ini tidak akan ada habisnya,” tambah mantan Kadishub Pasangkayu itu.
Kades Kasoloang, Makmur yang ditemui media, sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP yang memberi sanksi tegas terhadap pelanggar protkes.
“Adanya sanksi tegas itu, diharapkan ada kesadaran dan ketakutan warga agar selalu memakai masker bila keluar rumah,” harap Makmur.
Ag/Ab