Jakarta, Katinting.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan makar karena memberi bantuan hukum terhadap massa aksi Papua.
Laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi Dumas/539/VIII/2021/SPKT Polda Bali. Mirisnya pelapor merupakan asisten advokat yang mestinya mengetahui perlindungan terhadap pemberi bantuan hukum.
Dalam uraian singkat laporan tersebut, diketahui alasan pelaporan disebabkan adanya dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar. Bahkan tertulis pula bahwa korban dalam laporan tersebut adalah ‘Konstitusional NKRI’.
Stigmatisasi yang dilakukan pelapor terhadap Vany dan massa aksi Front Masyarakat Peduli Papua (FORMALIPA) Bali sangat tidak relevan, sebab bantuan hukum yang sedang dijalankan LBH Bali merupakan amanat konstitusi untuk menjamin kebebasan berpendapat di muka umum.
Lebih lanjut perlindungan terhadap pemberi bantuan hukum telah dijamin Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada pokoknya menegaskan Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum.
Selain itu pada Pasal 16 UU. No. 18 tahun 2003 tentang Advokat juga mengamanatkan hal yang sama. “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Penjelasan yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Sudah seharusnya pelaporan terhadap Direktur LBH Bali tidak ditindaklanjuti Polda Bali, sebab LBH Bali dalam hal ini sedang menjalankan kuasa dan amanat UU untuk memberi bantuan hukum. Pasal 50 KUHP juga menegaskan “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana.”
Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers mendesak seluruh pihak agar menghormati tugas dan fungsi advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan amanat Undang-undang. Upaya kriminalisasi semacam ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pencari keadilan dan khususnya organisasi bantuan hukum.
Kepolisian khususnya Polda Bali untuk tidak menindaklanjuti pelaporan tesebut karena LBH Bali dalam hal ini dalam kapasitas menjalankan kuasa dan dilindungi Undang-undang.
(Rls)