
Mamuju Tengah, Katinting.com – Kerja luar biasa ditunjukan oleh Polres Mamuju Tengah lewat Satres Narkoba, sebab tidak lebih dari 48 jam, usai pengungkapan dan penangkapan di Dusun Bulu Rembu, Desa Babana, Kecamatan Budong budong, kembali Jumat (29/09) polisi berhasil menangkap tiga tersangka peredaran barang haram.
Penangkapan tiga tersangka peredaran narkoba di Mamuju Tengah dilakukan di Desa Lumu dan Desa Kire, Kecamatan Budong budong, Mamuju Tengah, oleh tim Opsnal Sat Resnarkob dipimpin langsung Kasat Resnakoba Iptu Tandilimban.
Berawal dari informasi masyarakat terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, tim dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung menuju TKP di Desa Lumu, mengamankan pria FZ (38) di Dusun Kamansi, Desa Lumu, Kecamatan Budong budong.
“Dan saat kami tiba dirumah FZ, ternyata ditempat yang sama, kami juga mendapati pria RM (35) yang merupakan DPO kami, akhirnya keduanya kami ringkus bersama” ungkap Tandilimban.
Dan saat tim mengamankan keduanya, tim langsung melakukan introgasi di TKP penangkapan, dari FZ, tim mendapatkan informasi kalau barang bukti yang diakuinya didapatkan dari wilayah selatan, yang diterima dari tangan seseorang berinisial JM, dengan lokasi transaksi di jalan poros Desa Salumanurung.
“Nah dari keterangan FZ ini, kami langsung menuju ke rumah JM (23) yang masih status pelajar, di Dusun Sikeang, di Desa Kire, dan tanpa perlawanan, kami meringkus JM” ungkap Tandilimban.
Ia menuturkan dari penangkapan tiga orang pelaku penyalagunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, mengamankan barang bukti dari FZ bukti berupa satu dompet yang berisikan plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, satu unit HP Vivo, dan satu dompet yang berisikan identitas tersangka.
“Sementara dari JM, kami mengamankan barang bukti berupa satu sachet kecil kosong, satu alat bong berupa tutup botol aqua yang sudah dirakit, satu alat sendok berupa pipet, dan satu unit HP.” tutur Tandilimban.
Ia menambahkan ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Mamuju Tengah, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta pihak penyidik juga terus menggali informasi untuk mengungkapkan adanya jaringan mereka.
“Terhadap ketiganya, terancam pidana penjara dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun tahun dan maksimal 20 tahun” pungkas Tandilimban. (Fhatur Anjasmara)

