banner 728x90
Ali Baal saat membacakan jawaban atas pemandangan fraksi di DPRD Sulbar. (Foto : Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menjawab pemandangan terakhir fraksi-fraksi atas Ranperda APBD tahun anggaran 2019, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama APBD 2019, di gedung DPRD Sulbar, jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kamis (29/11) malam.

Dengan ditetapkannya Ranperda APBD Ini menjadi Perda APBD tahun anggaran 2019, Pemprov Sulbar menyampaikan pengalokasian anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2.104.833.777.000,08. Untuk komponen belanja dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2019, dan pengalokasian belanja daerah sebesar Rp 2.104.833.777.000,08.

Selanjutnya, pada pos pelayanan anggaran penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran sebesar 61 miliar, dan pengeluaran pembiayaan melalui penyertaan modal kepada Bank Sulselbar sebesar 12 miliar serta pembayaran pokok utang kepada PT. Saran Multi Infrastruktur sebesar 46 miliar lebih.

“Sehingga sisa lebih pembiayaan tahun 2019 berimbang sebagai mana amanat Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019,” sebut Ali Baal.

Ia juga menyampaikan, setelah penandatanganan persetujuan bersama, akan segera disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Dengan ketentuan, penyampaian paling lama tiga hari kerja.

“Selanjutnya akan kita nantikan hasil putusan evaluasi rancangan Perda tentang APBD tahun 2019 dan rancangan Pergub tentang penyebaran APBD 2019 yang di evaluasi oleh Mendagri paling lama 15 hari kerja sejak diterima oleh Mendagri,” sebutnya.

Masih kata Ali Baal, tugas pemerintah eksekutif dan legislatif dalam penyempurnaan RAPBD 2019 masih akan terus berlanjut setelah menerima hasil evaluasi dari Kemendagri.

“Sekali lagi saya mengingatkan kepada semua yang hadir disini, khusus kepada TAPD agar memperhatikan waktu yang ada, yaitu paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi untuk menyempurnakan RAPBD 2019,” jelasnya.

“Dan hasil itu akan dikembalikan lagi ke mendagri paling lama tiga hari kerja setelah ditetapkan kembali oleh pimpinan DPRD,” tambahnya.

Hal itu juga dikarenakan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

“Kami selalu berharap dan menginginkan agar ditahun 2019, APBD Provinsi Sulbar dapat lebih cepat agar pihak Pemprov Sulbar dapat berbenah lebih untuk menghasilkan kerangka implementasi APBD secara lebih baik,” tutup Ali Baal.

(Zulkifli)

Bagikan

Comment