Suasana konfrensi pers di ruang media centre Polres Pasangkayu terkait pengungkapan pelaku pencurian dua toko di Pedanda, kecamatan Pedongga
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Reskrim Polres Pasangkayu kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kejadian itu berlangsung di desa Pedanda, kecamatan Pedongga, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat saat pemilik rumah sedang melaksananakan sholat Idul Adha pekan lalu.

Bukan hanya satu melainkan dua toko berhasil disatroni pelaku, yaitu toko fotocopy dan toko bangunan. Pelaku berhasil menggasak uang Rp7 juta lebih dan perhiasan emas milik korban.

Sebelumnya, di tempat yang sama, pelaku juga berhasil mengambil HP dan uang sebanyak Rp25 juta pada malam Idul Fitri 1442 H lalu.

Pada tanggal 20 Juli 2021, sedikitnya tiga laporan polisi masuk tarkait pelaku dengan dua korban yakni HL dan AR. Pelaku berinisial BD merupakan seorang residivis.

Hal itu disampaikan Wakapolres Pasangakayu, Kompol. Ade Chandra kepada rekan-rekan jurnalis di ruang media centre Polres Pasangkayu, Senin, 26 Juli 2021.

“Dari ketiga laporan polisi tersebut, terdapat dua orang korban. Bapak HL dua kali dan bapak AR mengalami satu kali. Hasil curian itu untuk foya-foya dan menikah,” ungkap Ade Chandra.

Atas perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Pasangkayu, IPTU. Ronald Suhartawan yang mendampingi wakapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan mengunci rumah serta menutup bagian-bagian yang terbuka.

“Demi cipta kondisi, kami berharap seluruh masyarakat agar memperhatikan bagian rumah yang terbuka. Sebab, pelaku ini memanfaatkan celah ventelasi untuk masuk memasuki rumah,” imbau Ronald.

Arham Bustaman

Bagikan